Konflik Internal Keraton Surakarta Semakin Meruncing, LDA Nobatkan KGPH Hangabehi jadi Raja Solo
Konflik di internal Keraton Kasunanan Surakarta pascameninggalnya Pakubuwono XIII semakin merucing.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SOLO - Konflik di internal Keraton Kasunanan Surakarta pascameninggalnya Pakubuwono XIII semakin merucing.
Setelah sebelumnya KGPAA Hamengkunegoro, telah menyatakan diri sebagai Pakubuwono XIV sesaat sebelum pemberangkatan jenazah mendiang Pakubuwono XIII, pada Kamis (13/11/2025) siang, KGPH Hangabehi dinobatkan menjadi Pakubuwono XIV, penerus takhta Keraton Solo.
KGPH Hangabehi merupakan akan lelaki tertua Pakubuwono XIII dari pernikahan dengan KRAy Winari (atau Winari Sri Harjani) — istri kedua PB XIII.
Namun KRAy Winari akhirnya bercerai dengan PB XIII.
Sementara KGPAA Hamengkunegoro adalah anak laki-laki Paku Buwono XIII (PB XIII) dengan GKR Pakubuwono atau KRAy Pradapaningsih.
Pada 27 Februari 2022 silam, Hamangkunegoro secara resmi diangkat sebagai Putra Mahkota Keraton Surakarta bertepatan dengan peringatan Tingalan Dalem Jumenengan ke-18 PB XIII.
Penobatan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV dilaksanakan oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) di Sasana Handrawina.
Lembaga Dewan Adat Keraton Solo, merupakan lembaga adat yang berada di dalam struktur tradisional Keraton Surakarta.
Lembaga ini terdiri dari para sentana dalem (kerabat raja) dan abdi dalem sepuh yang memiliki pengetahuan mendalam tentang tata cara, hukum adat, serta nilai-nilai budaya keraton.
Pembentukan Dewan Adat bertujuan untuk menjaga kelestarian adat istiadat, memberi nasihat kepada Sinuhun (raja), dan memastikan bahwa segala kegiatan serta keputusan di dalam keraton tetap sejalan dengan paugeran (aturan adat) yang telah diwariskan turun-temurun.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Adat memiliki peran penting sebagai penjaga otoritas adat dan moral di lingkungan keraton.
Lembaga ini memberikan pertimbangan dalam hal penetapan gelar kebangsawanan, tata upacara adat, serta penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan adat dan tradisi.
Dewan Adat juga berfungsi sebagai penghubung antara nilai-nilai tradisional dengan kehidupan masyarakat modern, sehingga adat keraton tetap relevan dan dihormati dalam konteks sosial budaya masa kini.
Walaupun tidak memiliki kekuasaan politik, lembaga ini memiliki legitimasi kultural yang kuat di mata masyarakat adat Jawa.
Dalam perkembangan zaman, terutama sejak munculnya dualisme kepemimpinan di Keraton Surakarta antara dua pihak keturunan Pakubuwono XIII, Dewan Adat berperan sebagai penjaga netralitas dan pelindung adat agar tidak tergerus oleh konflik internal.
Dewan ini berusaha menjaga keaslian tradisi keraton serta menjadi mediator dalam upaya menjaga keharmonisan di antara pihak-pihak yang berselisih.
Melalui perannya yang konsisten, Dewan Adat Keraton Solo tetap menjadi simbol kelestarian nilai-nilai luhur budaya Jawa, sekaligus bukti bahwa adat dan tradisi masih memiliki tempat penting dalam kehidupan masyarakat Surakarta hingga masa kini.
Dikutip dari Tribun Solo, proses penobatan KGPH Hangabehi menjadi Pakubuwono XIV sempat diwarnai ketegangan.
Aparat kepolisian dan TNI turut melaksanakan pengamanan.
Putra Pakubuwono XII, KGPH Suryo Wicaksono, mengungkapkan ketegangan terjadi saat putri tertua Pakubuwono XIII, GKR Timoer Rumbay, masuk ke Sasana Handrawina.
GKR Timoer menganggap penobatan KGPH Hangabehi menjadi Pakubuwono XIV bertentangan dengan kesepakatan antara putra-putri dalem sehingga terjadi perdebatan antara Gusti Rumbay dan Gusti Moeng.
“Di mana Gusti Timoer dan adik-adiknya menyerbu Handrawina, tempat acara kita. Mereka mengatakan acara ini bertentangan dengan komunikasi internal mereka sebelumnya. Saat ini masih terjadi perdebatan antara Gusti Rumbay dan Gusti Moeng,” ungkap KGPH Suryo pada Kamis (13/11/2025) dikutip dari Tribun Solo.
Dalam pertemuan tersebut hadir pula Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan.
Baca juga: Pemkot Yogya Larang Operasional Angkutan Penumpang Kendaraan Bermotor Roda Tiga, Ini Kata Dishub
Raja Ad Interim
Sementara sebelumnya, Kementrian Kebudayaan membuat surat yang menyatakan bahwa Tedjowulan merupakan raja ad interim.
“Saya mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh Panembahan Agung Tedjowulan selaku pihak yang mendapat amanah dari pemerintah berdasarkan surat dari Kemenbud tanggal 10 kemarin. Dalam rapat tersebut, agendanya adalah pembacaan surat Kemendagri tanggal 10 November 2025 oleh Gusti Wandansari di depan para sentono dan putra-putri dalem PB XII dan PB XIII. Yang kedua, menjelaskan pembacaan surat Kemenbud tanggal 10 November 2025 tersebut,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, KGPH Hangabehi, atau yang juga dikenal sebagai Gusti Mangkubumi, diangkat sebagai Pangeran Pati atau calon raja.
Tak lama berselang, ia dinobatkan sebagai Pakubuwono XIV.
“Lalu, kemudian pada saat itu ada pelantikan putra PB XIII, yaitu Gusti Mangkubumi, sebagai Pangeran Pati atau calon raja. Sekitar seperempat jam kemudian dilakukan penobatan PB XIV yang disaksikan oleh para sentono, kerabat, maupun para sesepuh keraton. Namun, setelah penobatan tersebut selesai, terjadi geger,” tuturnya. (*)
| Keraton Surakarta Undang Keraton Yogyakarta Hadiri Jumenengan PB XIV, Ini Kata Sri Sultan HB X |
|
|---|
| Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini Kamis 13 November 2025 |
|
|---|
| Peluang Ekonomi Budidaya Jamur Tiram di Desa Glagahwangi Klaten |
|
|---|
| Sosok CEO Baru Juventus Damien Comolli: Pernah Menjabat di Liverpool, Arsenal, Spurs |
|
|---|
| Izin Terhambat Kajian BBWSSO, Penambang Progo Minta Tetap Boleh Pakai Pompa Mekanik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Konflik-Internal-Keraton-Surakarta-Semakin-Meruncing-LDA-Nobatkan-KGPH-Hangabehi-jadi-Raja-Solo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.