Kronologi Pengusaha di Batam Diperas Oknum Diduga Anggota TNI dan Polri
Seorang pengusaha di Batam diperas Rp 1 miliar oleh sejumlah pria yang diduga merupakan anggota TNI dan Polri.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Pengusaha Batam, Budianto Jawari, diperas Rp1 miliar oleh tujuh pria diduga oknum TNI-Polri yang mengaku dari BNN saat menggerebek rumahnya dengan tuduhan narkoba.
- Di bawah todongan senjata, Budianto terpaksa meminjam Rp300 juta untuk diberikan kepada pelaku dan diancam menghapus rekaman CCTV.
- Kasus dilaporkan ke Denpom dan Propam Polda Kepri; satu perwira polisi berinisial TSH telah diamankan dan tengah diperiksa.
TRIBUNJOGJA.COM, BATAM - Seorang pengusaha di Batam diperas Rp 1 miliar oleh sejumlah pria yang diduga merupakan anggota TNI dan Polri.
Modus pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah pria yang diduga oknum TNI dan Polri itu adalah penggrebekan kasus narkoba.
Di bawah todongan senjata api, pengusaha bernama Budianto Jawari tersebut akhirnya terpaksa meminjam uang senilai Rp 300 juta kepada kakak iparnya untuk memenuhi permintaan para pelaku.
Dua pekan setelah pemerasan itu, Budianto akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kasus yang dialaminya ke Denpom 1/6 Batam dan Propam Polda Kepri.
Propam Polda Kepri sudah menindaklanjuti laporan itu dengan mengamankan seorang perwira.
Dikutip dari Tribun Batam, peristiwa yang membuat Budianto dan istrinya trauma berat itu terjadi pada Kamis (16/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Budianto mengaku saat itu dirinya tengah bermain biliard bersama teman-temannya di rumahnya.
Tiba-tiba, sejumlah pria yang mengaku dari BNN melakukan penggrebekan.
Jumlah oknum aparat yang mengaku dari BNN itu tujuh orang dan langsung masuk melakukan penggrebakan.
Budianto mengaku langsung diborgol oleh salah satu pelaku tanpa menunjukan surat tugas.
"Mereka bilang dari BNN. Bilang ada penggerebekan narkoba. Tapi saya tidak tahu apa-apa. Saya hanya bermain biliar dengan teman-teman," ujar Budianto.
Setelah memborgol Budianto, para pelaku kemudian naik tangga menuju ke lantai dua.
Saat itu Budianto meminta supaya para pelaku tidak naik ke lantai dua karena istrinya yang hamil delapan bulan sedang tidur.
"Saya mohon-mohon. Saya bilang, 'Jangan ke atas, istri saya hamil tua, 8 bulan. Tolong jangan ganggu dia.' Saya sangat takut dia keguguran kalau kejadian," katanya sambil menyeka air mata.
Namun permintaan Budianto itu malah dibalas dengan todongan pistol oleh salah satu pelaku.
Senjata api itu ditodongkan di bagian pelipisnya.
"Saya langsung ditodong pistol. Di kepala. Di pelipis saya. Saya benar-benar merasa akan mati malam itu," ujarnya.
Di bawah todongan pistol, Budianto pun ketakutan luar biasa.
Sementara para pelaku mengklaim menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika di ruang biliar.
Budianto hingga kini tidak yakin apa benar itu barang miliknya.
"Saya tidak tahu itu apa. Saya tidak tahu itu milik saya atau tidak. Yang jelas, itu dijadikan alasan untuk memeras saya," ujarnya.
Saat itu para pelaku terus mengancamnya.
Para pelaku kemudian meminta uang tebusan Rp 1 miliar jika ingin dibebaskan.
Jumlah itu menurut Budianto sangatlah besar dan tidak bisa dipenuhinya.
"Mereka minta satu miliar. Saya bilang saya tidak punya. Mereka terus mengancam. Pistol masih di kepala saya. Saya sangat ketakutan," kenang Budianto.
Baca juga: Prosesi Adat Brobosan Awali Pelepasan Jenazah Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII
Dalam kondisi terdesak, dengan senjata teracung dan ancaman yang terus berdatangan, Budianto terpaksa menghubungi kakak iparnya di Tangerang untuk meminjam uang.
"Saya pinjam dari abang ipar Rp300 juta. Dilakukan transfer dua kali. Pertama Rp200 juta, kedua Rp100 juta. Itu satu-satunya cara supaya mereka pergi dan tidak menyakiti kami," ujarnya.
Sebelum pergi, para pelaku meminta kepada Budianto untuk menghapus rekaman CCTV yang ada di rumahnya.
"Saya disuruh hapus CCTV. Kalau tidak, mereka mengancam akan lebih buruk lagi. Saya terpaksa hapus. Semua bukti hilang karena ancaman mereka," ujarnya dengan nada penyesalan.
Setelah kejadian itu, kehidupan Budianto dan istrinya berubah total. Rumahnya dirasa jadi tempat paling menakutkan.
"Kami tidak bisa tidur nyenyak. Setiap ada suara kendaraan berhenti di depan rumah, kami langsung panik. Kami merasa terus diawasi. Kami takut mereka akan kembali," ujarnya.
-
Istri Trauma, Takut Tinggal di Rumah Sendiri
Istrinya yang sedang hamil delapan bulan mengalami trauma paling parah. Kondisi mentalnya hancur. Depresi berat.
"Istri saya sangat depresi. Dia menangis setiap hari. Dia takut. Dia bilang tidak mau tinggal di rumah ini lagi," kata Budianto.
Yang lebih memperparah situasi, lanjut dia, pada Senin (3/11/2025) pagi, tepat saat Budianto sedang membuat laporan di Denpom, rumahnya kembali didatangi polisi sekitar lima hingga enam orang.
"Istri saya lihat dari CCTV ada polisi datang. Dia langsung panik. Dia telepon saya sambil menangis-nangis. Dia bilang, 'Aku takut'," ungkapnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Deny Crysyanto Tampubolon, dan kakak iparnya yang datang dari Tangerang, Budianto akhirnya melapor ke Denpom 1/6 Batam terkait tuduhan pemerasan dengan ancaman kekerasan.
"Saya hanya ingin keadilan. Saya ingin oknum-oknum itu dipecat dan dihukum. Kalau mereka tidak dihukum, saya dan keluarga akan terus merasa terancam. Mereka masih mengancam kami," katanya dengan tegas, meski suaranya masih gemetar saat membuat laporan ke Denpom 1/6 Batam, Senin (3/11/2025).
Sebelumnya, korban juga sudah membuat laporan ke Polda Kepri.
Laporan dari korban itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polda Kepri.
Bahkan oknum polisi yang diduga melakukan pemersan sudah diamankan oleh petugas.
Oknum berinisial TSH tersebut saat ini sudah ditahan setelah diamankan pekan lalu.
TSH diketahui merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan pangkat Inspektur Polisi Satu.
Kabid Propam melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra membenarkan penangkapan oknum perwira polisi di Batam berinsial TSH.
"Informasi awal dari Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi benar, bahwa oknum Polri berpangkat Inspektur berinisial TSH diamankan untuk dilakukan pendalaman," ujar Pandra, Senin (3/11/2025).
Ia mengatakan, oknum TSH yang bertugas di Direktorat Narkoba diduga melakukan pelanggaran hukum dan diamankan minggu lalu.
"Bapak Kapolda sangat tidak mentolerir perbuatan anggota yang menciderai hukum. Oknum tersebut akan diproses," katanya.
Sementara Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
"Sementara masih saya dalami dan keterangan dari saksi-saksi. Terbukti, kita tindak tegas tanpa ampun," ujarnya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Batam
| Alasan JPU Tuntut Nikita Mirzani 11 Tahun Penjara |
|
|---|
| Lakukan Pemerasan di Bantul, Seorang Warga Kota Yogyakarta Diringkus Polisi |
|
|---|
| Polisi Ringkus Pemuda Pelaku Pemerasan Terhadap Mahasiswi di Jogja, Modusnya Cari Pacar Sewaan |
|
|---|
| Kisah Pilu Pak Oscar, Sudah Rugi Rp8 Miliar, Eh Mau Dipalak Rp8 Juta Oleh Orang Tak Jelas |
|
|---|
| Anggota Ormas Dapat Duit Rp7 Juta Per Bulan Dari Malak Parkir |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.