Sidang Kasus Demo Agustus di Magelang, Hakim Tawarkan Restorative Justice

Hakim menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap para terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie
SIDANG DEMO: Tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan demo ricuh menjalani sidang perdana di PN Magelang, Senin (23/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim dalam sidang perdana kasus aksi demonstrasi ricuh Magelang menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice
  • Perwakilan penasihat hukum terdakwa mengatakan masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan bersama terdakwa.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Majelis hakim dalam sidang perdana kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan penghasutan aksi demonstrasi ricuh menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), Senin (23/2/2026).

Tawaran tersebut disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andra Liliana Sari dan Sigit Nur Cahyo dari Kejaksaan Negeri Kota Magelang membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Magelang.

Ketiga terdakwa yakni Muhammad Azhar Fauzan (22), Purnomo Yogi Antoro (22), dan Enrille Championy Geniosa (23). 

Dua di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Tidar (Untidar), sementara satu lainnya, yakni Enrille, merupakan aktivis di Magelang, Jawa Tengah.

Tawarkan restorative justice

Majelis hakim yang dipimpin Cahya Imawati menyampaikan, mekanisme restorative justice merupakan amanat dalam KUHP baru dengan pendekatan penyelesaian perkara yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pelapor yakni Polres Magelang Kota, terdakwa, keluarga terdakwa, hingga pihak terkait lainnya.

“Tujuannya agar tercapai penyelesaian yang adil dan menjadi win-win solution, tidak ada yang menang atau kalah, melainkan saling memaafkan dan berdamai,” ujar hakim dalam persidangan.

Namun demikian, tawaran tersebut belum dapat langsung diterima. Perwakilan penasihat hukum terdakwa, Ida Wahidatul Hasanah menyampaikan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan bersama terdakwa.

“Kami meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim agar pelapor dapat menentukan sikap terkait restorative justice,” jelasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa 3 Maret 2026 mendatang untuk mendengarkan jawaban dari kedua belah pihak.

Selain itu, tim penasihat hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa yang kini masih menunggu keputusan dari majelis hakim.

"Semoga penangguhan penahanan yang kami ajukan ini dengan jaminan dari berbagai pihak dapat dipertimbangkan dan dapat dikabulkan oleh pengadilan negeri Magelang," katanya.

Dakwaan Penghasutan

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan perkara bermula dari pembahasan di grup WhatsApp “magelangmemanggil” terkait kejadian mobil rantis Brimob yang melindas seorang ojek online di Jakarta.

Dari pembahasan itu, para terdakwa sepakat menggelar aksi konsolidasi di Taman Pancasila Kota Magelang pada 29 Agustus 2025.

Untuk mengundang massa, terdakwa Purnomo Yogi Antoro membuat flyer menggunakan aplikasi desain yang memuat tulisan yang dianggap provokatif serta ajakan mengikuti aksi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved