Sidang Kasus Demo Agustus di Magelang, Hakim Tawarkan Restorative Justice
Hakim menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap para terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Yoseph Hary W
Sementara itu, terdakwa Enrille Championy juga membuat flyer serupa dengan ajakan konsolidasi terbuka bagi berbagai elemen masyarakat.
Selanjutnya, terdakwa Muhammad Azhar Fauzan mengunggah dua flyer tersebut ke akun Instagram @magelangmemanggil yang bersifat publik, disertai keterangan yang dianggap provokatif.
“Telah melakukan tindak pidana yaitu turut serta melakukan tindak pidana, dengan sengaja menyebarkan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di Masyarakat’, yang dilakukan para terdakwa ,” demikian isi dakwaan jaksa.
Jaksa menyebut, sejumlah orang kemudian datang ke Mapolres Magelang Kota untuk mengikuti aksi demonstrasi yang berujung pada perusakan fasilitas umum pada 29 Agustus 2025 lalu.
"Sehingga para saksi timbul rasa emosi dan kebencian kepada petugas kepolisian lalu para saksi datang ke Polres Magelang Kota untuk mengikuti aksi demonstrasi selanjutnya para saksi melakukan pengrusakan fasilitas umum milik Polres Magelang Kota," kata jaksa.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama, mulai dari pembuatan konten hingga penyebarluasan melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 246 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 243 ayat (1) KUHP, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Pembungkaman
Di sisi lain, terdakwa Enrille menilai perkara yang menjeratnya berpotensi menjadi preseden hukum yang dapat digunakan untuk membungkam demokrasi di Indonesia.
“Kasus ini adalah satu kasus yang betul-betul dibutuhkan bagi mereka yang ingin melaksanakan pembungkaman atas demokrasi dengan menggunakan kasus ini sebagai yurisprudensi nantinya,” ujar Enrille.
Ia menegaskan, putusan dalam perkara tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya dan terdakwa lain di Magelang, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan dalam penanganan perkara serupa di Indonesia.
“Putusan-putusan yang akan dijatuhkan kepada para Tapol (tahanan politik) akan digunakan untuk menjatuhkan putusan berikutnya dan menjadi dasar hukum yang, sedihnya, patut kita sebut sebagai dasar hukum pembungkaman Indonesia berikutnya,” lanjutnya.
Enrille juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum serta memperjuangkan kebebasan demokrasi di Indonesia.
Menurut dia, kondisi yang dialami para tahanan politik, termasuk kriminalisasi dan menjalani masa penahanan, merupakan bagian dari konsekuensi perjuangan yang diyakini.
“Tak perlu sedih, tak perlu khawatir, tak perlu takut. Ini adalah risiko kolektif dari perjuangan kebenaran,” katanya.
“Kami harap kawan-kawan di luar bisa terus berjuang untuk pembebasan demokrasi di Indonesia ini,” sambungnya.
Orang Tua dan Massa Datangi Sidang Perdana
| Bupati Magelang Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan Efisiensi |
|
|---|
| Jenazah Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan Tiba di Rumah Duka di Magelang |
|
|---|
| Warga Bergotong Royong di Rumah Duka Jelang Kedatangan Jenazah Serka Anumerta Nur Ichwan di Magelang |
|
|---|
| Persiapan di Lanud Adisutjipto Sambut Kedatangan Dua Jenazah TNI yang Gugur di Lebanon |
|
|---|
| Kodim 0705/Magelang Lakukan Berbagai Persiapan Sambut Jenazah Serka Anumerta Nur Ichwan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sidang-Kasus-Demo-Agustus-di-Magelang-Hakim-Tawarkan-Restorative-Justice.jpg)