Sidang Kasus Demo Agustus di Magelang, Hakim Tawarkan Restorative Justice

Hakim menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap para terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie
SIDANG DEMO: Tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan demo ricuh menjalani sidang perdana di PN Magelang, Senin (23/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. 

Menjelang sidang perdana, suasana di Pengadilan Negeri Magelang dipadati massa pendukung para terdakwa, Senin (23/2/2026).

Sekitar pukul 09.15 WIB, sejumlah massa mulai berdatangan dengan mengenakan kaos bertuliskan “#Bebaskan Kawan Kami”. Mereka juga membawa poster berisi tuntutan pembebasan ketiga terdakwa.

Sekitar pukul 09.37 WIB, mobil tahanan yang membawa ketiga terdakwa tiba di lokasi. Dua terdakwa terlihat diborgol menjadi satu dan mengenakan rompi tahanan, sementara satu lainnya diborgol terpisah.

Kedatangan mereka disambut teriakan massa. “Bebaskan kawan kami,” seru salah seorang orator.

Sejumlah orang tua terdakwa turut hadir memberikan dukungan. Sulistyoningsih (54), ibu dari Enrille, berharap proses persidangan dapat dihentikan agar anaknya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

“Harapan saya proses (persidangan) dihentikan. Enrille bisa berkumpul dengan keluarga dan teman-temannya,” ujarnya.

Ia juga berharap anaknya dapat kembali melanjutkan pendidikan.

“Enrille seperti semula menjunjung keadilan. Bisa S2 di Australia,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Rini Novianti (50), ibu dari Azhar, yang berharap anaknya segera dibebaskan.

“Harapan kami sama. Anak saya segera keluar karena ini hanya fitnah,” ucapnya.

Sementara itu, Siti Romlah (55), ibu dari Yogi, menilai anaknya selama ini membela masyarakat kecil.

“Membela yang lemah dan bisa menang,” katanya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved