Berita Klaten

Dana TKD Klaten 2026 Dipangkas Rp179 Miliar, DPRD Minta Reformulasi Belanja

APBD Klaten 2025 menerima TKD sebesar Rp2,19 triliun, sementara pada 2026 diperkirakan hanya Rp2,01 triliun.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Edy Sasongko. 

Ia juga menyoroti kemungkinan turunnya Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga perlu ditambah dalam Perubahan APBD 2026 demi menjaga pelayanan di tingkat desa.

TKD Kulon Progo 2026 Diperkirakan Berkurang hingga Rp117 Miliar, Gaji Pegawai Bisa Terdampak

Respons Bupati Klaten

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menilai turunnya TKD menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harapan kami ke depan bisa meningkatkan PAD dengan mewadahi seluruh stakeholder ekonomi kreatif. Jika PAD meningkat, APBD akan lebih longgar dan kesejahteraan masyarakat juga ikut naik,” jelasnya.

Pemangkasan TKD sebesar Rp179 miliar menjadi tantangan besar bagi Kabupaten Klaten

DPRD menekankan pentingnya reformulasi belanja, sementara Bupati mendorong peningkatan PAD melalui sektor ekonomi kreatif. 

Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. 

Apa Itu TKD?

Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana dari APBN yang dialokasikan pemerintah pusat untuk daerah guna mendanai urusan pemerintahan sesuai kewenangan daerah.

Dana Transfer ke Daerah (TKD) merupakan bagian dari belanja negara dalam APBN yang disalurkan ke pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk:

  • Mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah.
  • Mendukung pemerataan pembangunan antar daerah.
  • Membiayai layanan publik sesuai kewenangan daerah.

Menurut Kementerian Keuangan dan regulasi terkait, TKD terdiri dari beberapa komponen:

  • Dana Perimbangan: mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
  • Dana Otonomi Khusus: diberikan kepada daerah dengan status otonomi khusus.
  • Dana Penyesuaian: meliputi tunjangan profesi guru PNSD, tambahan penghasilan guru, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Insentif Daerah, dan P2D2. (drm)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved