TKD Kulon Progo 2026 Diperkirakan Berkurang hingga Rp117 Miliar, Gaji Pegawai Bisa Terdampak

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono mengatakan alokasi TKD dari pusat di 2026 nanti diperkirakan berkurang hingga Rp 117 miliar.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo di 2026 ini dipastikan berkurang. Kondisi ini disebut bisa berdampak pada belanja operasional, khususnya pada penghasilan pegawai.

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono mengatakan alokasi TKD dari pusat di 2026 nanti diperkirakan berkurang hingga Rp 117 miliar. Belum lagi dengan turunnya opsen sekitar Rp 2 miliar, sehingga pendapatan daerah di 2026 turun hingga Rp 119 miliar.

"Pengurangan ini membuat Pendapatan Daerah 2026 yang awalnya diperkirakan sekitar Rp 1,4 triliun turun ke kisaran Rp 1,2 triliun," katanya pada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Triyono mengatakan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat turut berkurang menjadi hanya Rp 643 miliar. Padahal, DAU banyak digunakan untuk belanja operasional terutama gaji pegawai dengan nilai total Rp 660 miliar.

Kondisi ini membuat Pemkab Kulon Progo harus membuka sumber lain untuk belanja operasional pegawai. Seperti menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutup defisit belanja operasional.

"TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bisa saja berkurang, namun itu masih opsional," ujar Triyono.

Ia mengatakan akan ada penghitungan ulang terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026. Khususnya dalam memastikan program-program prioritas tetap bisa berjalan sesuai rencana.

Meski TKD turun, pemerintah pusat telah memastikan Dana Keistimewaan (Danais) DIY tidak berkurang alias tetap sebesar Rp 1 triliun di 2026 mendatang. Alokasi Danais untuk Kulon Progo pun masih aman.

Namun Triyono menyatakan alokasi Danais tidak bisa digunakan untuk menutup defisit belanja operasional atau belanja program daerah. Sebab pemanfaatannya sudah diatur ketat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

"Pemanfaatannya harus sesuai dengan berita acara yang sudah disepakati dengan Pemda DIY," jelasnya.

Pemkab Kulon Progo sendiri sudah menyiapkan ancang-ancang dalam merespon penurunan TKD. Apalagi TKD menjadi salah satu penopang besar dalam fiskal daerah, mengingat rendahnya nilai PAD.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan mengatakan akan melakukan optimalisasi perolehan pajak daerah. Bukan menaikkan tarifnya, namun dengan cara menggenjot perolehannya dari para wajib pajak.

"Sebab masih banyak yang belum sadar kewajibannya untuk membayar pajak, sehingga itu akan dioptimalkan," kata Agung beberapa waktu lalu.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved