Larwasda Klaten 2025: Inspektorat Ungkap 558 Audit dan 333 Pengawasan
Larwasda Klaten 2025: Inspektorat Beberkan Temuan Rp44 Miliar dan Rekomendasi Perbaikan.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:Pemkab Klaten menggelar Larwasda 2025 dengan capaian pengawasan, evaluasi, dan pembinaan. Inspektorat Daerah memaparkan hasil audit, tindak lanjut rekomendasi, serta penghargaan Desa Antikorupsi dan perangkat daerah berprestasi
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melaksanakan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) 2025 di Pendopo Pemkab Klaten pada Selasa (18/11/2025).
Kegiatan yang dihadiri ratusan pejabat dan ASN Pemkab Klaten itu menghadirkan berbagai narasumber dari Ombudsman RI, BPK Perwakilan Jawa Tengah, BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta, serta Bupati Klaten.
Inspektur Daerah Kabupaten Klaten, Agus Suprapto, mengungkapkan bahwa Larwasda merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Kabupaten Klaten.
Melalui gelaran tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menyampaikan hasil evaluasi pengawasan dan pembinaan yang telah dilaksanakan selama 2024 dan Semester I 2025.
“Kami selaku Inspektorat Daerah Klaten setiap tahun bertanggung jawab melaporkan kepada Bupati dan masyarakat terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan pada tahun sebelumnya serta tahun berjalan,” ucap Agus kepada Tribun Jogja, Selasa (18/11/2025).
• DPRD Klaten Setujui Tiga Raperda Jadi Perda, Bupati Hamenang Pastikan Pajak Tidak Naik
“Sehingga saya sampaikan potret kondisi pengawasan di Kabupaten Klaten. Harapannya, laporan gelar pengawasan daerah dapat menjadi bahan evaluasi bagi OPD, pemerintah desa, BUMD, dan Pemkab Klaten agar tata kelola pemerintahan ke depan lebih baik,” tambahnya.
Agus memaparkan, selama 2024 telah dilaksanakan sebanyak 558 upaya pengawasan. Sedangkan pada Semester I 2025 terdapat 333 kegiatan pengawasan.
Gelaran pengawasan itu meliputi audit kinerja, audit kepatuhan (dana BOS dan dana desa), audit tujuan tertentu (limpahan APH, pengaduan masyarakat, dan probity audit), evaluasi, reviu, monitoring, pendampingan, serta pengawasan lainnya.
Terkait capaian penyelesaian tindak lanjut APIP pada 2024, Agus menyebut ada 460 rekomendasi temuan. Setelah ditindaklanjuti, 416 rekomendasi telah sesuai sehingga tersisa 44 temuan.
Adapun pada Semester I 2025, terdapat 138 rekomendasi dengan 101 telah sesuai, sehingga tersisa 37. Nilai temuan sebesar Rp5.450.816.082, rekomendasi sesuai Rp2.954.822.559, sementara penyerahan ke kas negara atau daerah mencapai Rp495.754.327.
“Untuk capaian penyelesaian temuan tindak lanjut BPK sampai 2025, kami sudah mencapai 96,63 persen. Artinya, masih ada sekitar 3 persen yang menjadi PR kami, sehingga Inspektorat Daerah bersama OPD harus menyelesaikan itu,” katanya.
Sejak 2003 hingga 2025, Pemkab Klaten mendapatkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti sebanyak 949 temuan. Dari jumlah tersebut, 917 temuan telah sesuai dan 32 rekomendasi belum sesuai. Nilai penyerahan aset atau setoran uang ke kas negara maupun daerah mencapai Rp44.676.287.725,75.
Agus menuturkan, sebagian besar temuan berada di pemerintah desa terkait pembelanjaan yang tidak sesuai maupun pembayaran berlebih yang tidak sesuai alokasi.
Setelah mendapatkan temuan itu, Inspektorat Daerah bertugas melakukan pembinaan agar uang dapat dikembalikan ke kas negara atau daerah sesuai asal sumber dananya.
Selain itu, temuan juga sering terjadi karena pertanggungjawaban tidak akuntabel (bukti tidak lengkap atau tidak valid), penerimaan negara/daerah belum dipungut maupun disetor ke kas, kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan atau barang, serta belanja yang tidak sesuai maupun melebihi ketentuan.
“Temuan berulang juga ada, biasanya karena pembelanjaan tidak sesuai. Dengan adanya temuan-temuan itu, kami memberikan rekomendasi perbaikan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyetoran ke kas negara/daerah, serta perubahan maupun perbaikan struktur organisasi,” terangnya.
Inspektorat Daerah memberikan waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
Pada kesempatan itu, Agus juga merincikan capaian kinerja yang berhasil diraih pada 2024–2025, di antaranya:
Opini WTP tujuh kali berturut-turut
- MCP KPK 2024: 96,37
- AKIP 2024: 66,73 (B)
- MRI 2024: 3,095
- IEPK 2024: 3,036
- SPI 2024: 69,59 (rentan)
- Kapabilitas APIP 2024: 3,22 (Level B)
- Indeks RB 2024: 84,05
- LHKPN 2024: 100 persen dengan 615 wajib lapor
- SPT Tahunan 2024: 100 persen dengan 9.482 wajib lapor
- SPBE 2024: 4,07 (sangat baik)
Selain itu, diberikan penghargaan kepada enam besar Desa Antikorupsi, lima besar wajib lapor terpatuh atas LHKPN 2024, serta tiga besar perangkat daerah terdisiplin dalam pengisian SPI KPK 2025. (Drm)
| DPRD Klaten Setujui Tiga Raperda Jadi Perda, Bupati Hamenang Pastikan Pajak Tidak Naik |
|
|---|
| Diskominfo Klaten Gelar Bimtek untuk Penguatan Satu Data Klaten |
|
|---|
| Peluncuran Smart JDIH DPRD Klaten: Akses Dokumen Hukum Digital Cepat dan Terpercaya |
|
|---|
| Persiapan Polres Klaten Operasi Zebra Candi 11 hingga 30 November 2025 |
|
|---|
| Musim Ular Bertelur Mulai September 2025 hingga April 2026, Ini Buktinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Inspektorat-Klaten-Paparkan-Hasil-Evaluasi-Gelar-Pengawasan-Daerah-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.