Berita Klaten
Sekda Klaten Jajang Prihono Resmi Diberhentikan Sementara sebagai PNS
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, resmi diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Klaten.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, resmi diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Klaten.
Status itu disematkan seusai nama Jajang Prihono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
"Iya sudah ada pemberhentian sementara sebagai PNS. Surat pemberhentian sementara juga sudah diberikan kepada keluarga beliau (Jajang Prihono)."
"Pemberhentian sementara terhitung mulai tanggal (TMT) yang bersangkutan ditahan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten, Agus Setyawan, Jumat (12/9/2025).
Agus mengatakan, status pemberhentian sementara Jajang Prihono sebagai PNS itu berlaku sampai ada putusan pengadilan yang inkrach (berkekuatan hukum tetap).
Pihaknya pun akan terus memantau dan mengikuti proses hukum yang berlaku hingga selesai.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan saat ini Pemkab Klaten sedang menunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait pengisian jabatan Penjabat (Pj) Sekda Klaten.
Baca juga: Muhammad Himawan Purnomo Ditunjuk sebagai Plh Sekda Klaten, Berikut Penjelasan BKPSDM
Sebelumnya, pihaknya telah mengajukan nama calon Pj Sekda kepada Gubenur Jateng.
Pengajuan usulan nama itu telah dilakukan sejak pekan lalu.
"Kami sudah ajukan ke Gubernur untuk mendapatkan penetapan. Kemarian Bupati Klaten sudah menunjuk nama yang diusulkan ke Gubernur. Sekarang kami masih menunggu penetapan dari Gubernur," jelasnya.
Apabila surat keputusan (SK) Penetapan Pj Sekda Klaten sudah diterima Pemkab Klaten, maka segera melakukan pelantikan Pj Sekda Klaten.
Seperti diketahui, Jajang Prihono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten sejak periode 2022-sekarang, terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten.
Penetapan tersangka itu sebab dia menandatangani kerja sama penyewaan Plasa Klaten yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.
Komentar Pak Kades Tijayan Klaten Dapat Bantuan dari Wapres Gibran Rp100 Juta |
![]() |
---|
Pameran Aksara Gata Klaten Tampilkan Koleksi Batik, Prasasti hingga Aksara Kuno |
![]() |
---|
Harga Beras di Pasar Gedhe Klaten Naik, Ini Kata Pedagang |
![]() |
---|
Mapolres Klaten Digeruduk Pemohon SKCK untuk Pemberkasan PPPK |
![]() |
---|
Rencana Gerakan Pangan Murah Klaten Sasar Karyawan Pabrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.