Berita Klaten

Sekda Klaten Jajang Prihono Resmi Diberhentikan Sementara sebagai PNS   

- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, resmi diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Klaten.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Jajang Prihono. 

Kerja sama itu dijalin bersama Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), JFS, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. 

Berdasarkan hasil audit BPK, total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi kurun waktu 2019-2023 itu mencapai Rp6,8 miliar.

Selain Jajang Prihono (JP), Kejati Jateng juga menetapkan mantan Sekda Klaten, JS, sebagai tersangka karena berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.

Setelah peristiwa itu, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dan Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, lantas menunjuk Administrasi Umum (Asisten III) Setda Klaten, Muhammad Himawan Purnomo, sebagai Plh Sekda Klaten. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved