Berita Klaten
Sekda Klaten Jajang Prihono Resmi Diberhentikan Sementara sebagai PNS
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, resmi diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Klaten.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Kerja sama itu dijalin bersama Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), JFS, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit BPK, total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi kurun waktu 2019-2023 itu mencapai Rp6,8 miliar.
Selain Jajang Prihono (JP), Kejati Jateng juga menetapkan mantan Sekda Klaten, JS, sebagai tersangka karena berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.
Setelah peristiwa itu, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dan Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, lantas menunjuk Administrasi Umum (Asisten III) Setda Klaten, Muhammad Himawan Purnomo, sebagai Plh Sekda Klaten. (drm)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Klaten
Komentar Pak Kades Tijayan Klaten Dapat Bantuan dari Wapres Gibran Rp100 Juta |
![]() |
---|
Pameran Aksara Gata Klaten Tampilkan Koleksi Batik, Prasasti hingga Aksara Kuno |
![]() |
---|
Harga Beras di Pasar Gedhe Klaten Naik, Ini Kata Pedagang |
![]() |
---|
Mapolres Klaten Digeruduk Pemohon SKCK untuk Pemberkasan PPPK |
![]() |
---|
Rencana Gerakan Pangan Murah Klaten Sasar Karyawan Pabrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.