Mytin Bertahan Tinggal Sendiri di Rumah Warisan Keluarga yang Atapnya Rusak
Mytin menuturkan bahwa rumah itu merupakan peninggalan neneknya, lalu diteruskan ke kedua orang tuanya. Ia pun menjadi penghuni terakhir
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
"Sebenarnya secara regulasi, syarat penerima bantuan harus sudah berkeluarga, tapi kami menilai Mytin sangat layak menerima bantuan," jelasnya.
Menurut Sugiyanto, pertimbangannya adalah agar Mytin bisa tinggal dengan layak di rumah warisan keluarganya itu, terutama saat sudah berkeluarga nanti. Apalagi kondisi bangunannya sudah memprihatinkan sehingga butuh penanganan cepat.
Lolosnya Mytin menjadi penerima bantuan juga tak lepas dari peran Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko. Meski begitu, ia memastikan Mytin tetap melalui proses sesuai ketentuan sebelum lolos sebagai penerima bantuan.
"Tetap ada proses verifikasi yang kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Ambar.(alx)
| Akun Instagram RSUD NAS Sempat Diretas, Ada Warga Tertipu Tebus Emas Rp10 Juta |
|
|---|
| Wabup Kulon Progo Minta Lurah Laporkan Warga yang Butuh Perbaikan RTLH |
|
|---|
| Jalan Tegalsari-Klepu Diperbaiki Lewat Danais, Waktu Tempuh 30 Menit Lebih Cepat |
|
|---|
| Prioritaskan Kesejahteraan Warga Kota Jogja, Kolaborasi Lintas Sektor Bedah 22 RTLH |
|
|---|
| BKAD Kulon Progo Pastikan Gaji ke-13 ASN Sudah Cair, Nilai Total Capai Rp27,7 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Mytin-Bertahan-Tinggal-Sendiri-di-Rumah-Warisan-Keluarga-yang-Atapnya-Rusak.jpg)