Calon Sekda Sleman Mengerucut Tiga Nama, Tinggal Tunggu Restu Sri Sultan HB X

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan rekomendasi untuk tiga nama besar calon Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, saat memberikan keterangan kepada awak media 

Jadwal ini sengaja dibuat agar transisi kepemimpinan berjalan mulus, tepat satu hari setelah Sekda saat ini, Susmiarto, resmi memasuki masa purna tugas per 1 Juni 2026.

Bupati sengaja mempercepat proses manajemen talenta ini, dan mengatur waktu pelantikan, demi menghindari adanya kekosongan jabatan yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

"Saya tidak mau ada Plt-Plt seperti itu, mah ribet. Iya (Begitu Pak Susmiarto purna tugas langsung digantikan yang baru) tanggal 2 Juni. Sambil mengisi yang lowong-lowong," katanya. 

Terkait kriteria, Harda berharap Sekda yang baru, nantinya mampu menjadi motor penggerak birokrasi yang handal secara teknis. 

Sekda terpilih dituntut memiliki kemampuan kepemimpinan yang mengayomi, mendidik, serta melayani masyarakat. 

"Posisi Sekda itu harus mampu mengolaborasikan seluruh gerak 48 Organisasi Perangkat Daerah, baik ke dalam (internal) maupun keluar, hingga ke tingkat kelurahan dan masyarakat," jelas dia. 

Isi Kekosongan Jabatan

Selain jabatan Sekda, Pemkab Sleman juga berencana mengisi kekosongan jabatan di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kini kosong maupun pejabatnya, telah mendekati purna tugas. 

Kelima posisi tersebut adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK), Dinas Pertanian, Peternakan dan Pangan (DP3), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Menurut Harda, seluruh berkas pelantikan untuk lima OPD tersebut telah ditandatangani.

Hasil urutan nilai para calon dari posisi satu sampai enam juga dibahas secara transparan bersama para pejabat terkait.

Sementara untuk OPD lainnya, penataan akan dilakukan bertahap mengingat rapor kinerja berkala masih berjalan dan aturan membolehkan mutasi setelah masa jabatan minimal 6 bulan. 

"Ini lima (OPD dulu) yang nanti diisi. Yang lain belum. Karena rapornya masih berjalan. Kan boleh pindah setelah 6 bulan.  Aku betul-betul pengin (OPD) bisa dipimpin orang yang bisa mengayomi, melindungi, mendidik, melayani masyarakat, intinya melayani masyarakat."kata dia. (*) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved