Kontrakan di Umbulharjo Jogja Jadi Tempat Mengoplos Gas LPG Subsidi, Polisi Ungkap Modus Operandinya

Rumah kontrakan di Warongboto, Umbulharjo, Yogyakarta digerebek kepolisian atas dugaan praktik oplosan gas LPG bersubsidi ke tabung gas non subsidi

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/MIFTAHUL HUDA
GAS OPLOSAN - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia saat memperlihatkan barang bukti ratusan tabung gas LPG Oplosan, Rabu (20/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Rumah kontrakan di Warongboto, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta digerebek kepolisian atas dugaan praktik oplosan gas LPG bersubsidi ke tabung gas non subsidi ukuran 5,5 Kilogram dan 12 Kilogram.
  • Penggerebekan tersebut dilakukan petugas kepolisian berwajib pada Kamis (14/5/2026) sekira jam 13.00 WIB. 
  • Polisi berhasil mengamankan empat pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebuah rumah kontrakan di Warongboto, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta digerebek kepolisian atas dugaan praktik oplosan gas LPG bersubsidi ke tabung gas non subsidi ukuran 5,5 Kilogram dan 12 Kilogram.

Penggerebakan itu dilakukan pada Kamis (14/5/2026) sekira jam 13.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan empat pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni laki-laki inisial ST (53) sebagai pemilik usaha, kemudian laki-laki berinisial AS (28) sebagai operasional,  IW (35) dan BI (41) sebagai pekerja.

"Awalnya ini adanya informasi dari masyarakat bahwa mereka mencium bau gas LPG dari pagi sampai sore, sehingga masyarakat tetangga ini melaporkan ke Polresta Jogja," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, saat jumpa pers, Rabu (20/5/2026).

Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

"Pada saat itu mendapati 2 orang pelaku yang lagi memindahkan gas dari tabung LPG dari 3 Kilogram (Subsidi) ke tabung 5 kilogram dan 12 kilogram non-subsidi," ungkapnya.

Polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu unit kendaraan truk warna putih nopol AB 8102 L, satu unit kendaraan pickup NOPOL H 1905 MY. 

Kemudian 364 tabung gas LPG dari berbagai ukuran, 22 buah selang regulator, 22 buah ember besar, 20 bungkus plastik bekas bungkus es batu yang telah mencair, 2 timbangan tabung gas, serta 125 buah karet gas warna merah.

Modusnya, tersangka ST dan AS menjalankan kegiatan ilegal ini sejak akhir April 2026 tanpa memiliki izin dari pemerintah atau PT Pertamina baik dalam hal pengangkutan, niaga dan pendistribusian LPG. 

Tersangka ST dan AS membeli tabung LPG berat 3 kilogram dari pengencer atau warung diwilayah Bantul dan Kulon Progo seharga Rp18.500 hingga Rp23.500.

Setelah mendapatkan tabung gas subsidi tersebut, mereka menampungnya di kontrakan yang mana kedua pelaku ST dan AS sudah menyiapkan peralatan yang digunakan untuk melakukan pemindahan isi gas dan menyiapkan tabung LPG berat 5,5 kilogram non-subsidi dan 12 kilogram non-subsidi.

Sehari pindahkan 20 tabung

Dalam satu harinya, kedua tersangka IW dan BS dapat memindahkan sekitar 20 tabung gas. 

"Mereka memindahkan LPG belajar dari Youtube. Setelah tabung gas terisi selanjutnya dipasarkan oleh tersangka ST dan AS ke masyarakat dengan harga tabung LPG ukuran 5,5 kilogram dijual dengan harga Rp100.000 dan tabung gas LPG ukuran 12 kilogram dijual dengan harga Rp200.000," jelas Kapolresta.

Harga tersebut ebih murah dari harga agen resmi Pertamina yakni untuk 5,6 kilogram dijual dengan harga Rp107.000 dan tabung gas LPG 12 kilogram dijual Rp228.000.

"Keuntungan yang didapat tersangka ST dan AS dari masing-masing tabung Rp63.000 untuk tabung gas 5,5 kilogram, lalu Rp126.000 untuk tabung gas 12 kilogram," imbuh Pandia.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved