Terdampak Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Yogya Dipangkas Rp17 Miliar
Anggaran perjalanan dinas (perjadin) Anggota DPRD Kota Yogyakarta untuk tahun 2026 mengalami pemangkasan besar-besaran.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Yogyakarta 2026 dipangkas sebesar Rp17 miliar (47,51 persen) sebagai bentuk efisiensi sesuai instruksi Kemendagri.
- Meski anggaran turun, frekuensi kunjungan kerja tetap sama. Caranya dengan menurunkan standar fasilitas, seperti beralih dari pesawat ke kereta api dan hotel yang lebih moderat.
- Ketua DPRD menyatakan penghematan ini adalah wujud keberpihakan pada rakyat, di mana anggaran dialihkan untuk pembangunan infrastruktur dan kepentingan publik.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anggaran perjalanan dinas (perjadin) Anggota DPRD Kota Yogyakarta untuk tahun 2026 mengalami pemangkasan besar-besaran.
Tak tanggung-tanggung, total anggaran yang diefisiensi imbas Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN tersebut mencapai angka Rp17 miliar.
Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Bambang Agung Adrijanto, mengungkapkan, bahwa pihaknya harus menghitung ulang skema perjalanan dinas anggota dewan.
Penghitungan ulang ditempuh, agar perjalanan dinas para legislator tetap berjalan selaras dengan instruksi pemerintah pusat, tanpa mengganggu kinerja mereka di lapangan.
"Kami sudah menghitung, efisiensi yang kami lakukan berada di angka 47,51 persen. Secara nominal, berkurang hampir Rp17 miliar khusus dari pos perjalanan dinas saja," ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Bambang menuturkan, meski ada pemangkasan anggaran yang signifikan, intensitas atau frekuensi kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD Kota Yogyakarta tak berkurang.
Setwan menerapkan strategi win-win solution agar tugas pengawasan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tetap berjalan maksimal.
Strategi utamanya adalah dengan menurunkan standar fasilitas perjalanan dinas, mulai dari pilihan moda transportasi, hingga akomodasi hotel.
"Kami mengefisiensi dari sisi biaya. Yang tadinya diarahkan naik pesawat, sekarang kita alihkan naik kereta api. Kalau pesawat sekali jalan bisa Rp1,5 juta, kereta api PP mungkin hanya Rp900 ribu sampai Rp1 juta. Begitu juga hotel, tidak harus bintang lima atau empat, yang penting layak menginap," jelasnya.
Bambang pun memastikan, penyesuaian ini tidak menimbulkan gejolak di internal legislatif, karena kunker tetap bisa berjalan hingga akhir tahun, meski dengan anggaran yang diistilahkannya lebih moderat.
Ia menambahkan, anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Yogyakarta sendiri sebenarnya sudah memiliki rumus baku yang mengacu pada evaluasi Pemerintah DIY.
Besaran anggaran, ungkapnya, dipatok berdasarkan beban kerja, khususnya terkait dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Baca juga: Jersey Timnas, Puisi hingga Ayam Walik, Kado Unik di Ulang Tahun Ke-69 Mahfud MD
"Tahun 2026 ini ada 13 Raperda yang dibahas. Hitungannya sudah ada rumusnya dari provinsi, dan kami menerapkan harga satuan pada taraf moderat atau menengah untuk mencapai target efisiensi tersebut," tambahnya.
Sebagai gambaran, dalam satu tahun, anggota komisi di DPRD Kota Yogyakarta punya jatah kunker sebanyak empat kali ke luar Jawa dan lima kali di dalam Pulau Jawa.
Sementara untuk badan-badan, seperti Banggar, Bamus, maupun BK, jatah kunjungan kerjanya ditetapkan dua kali ke luar Jawa dan tiga kali di dalam Jawa.
| Dukung Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas, DPRD Kota Yogya: Alokasikan untuk Kepentingan Rakyat |
|
|---|
| Pemkot Yogya Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Dialihkan untuk Revitalisasi Lapangan hingga Trotoar |
|
|---|
| Pemda DIY Berlakukan WFH Tiap Rabu, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 70 Persen |
|
|---|
| Jurus Hemat Ala Pemkot Yogyakarta: Mobil Dinas Tua Boros BBM Dilelang, Perjadin Dipangkas 50 Persen |
|
|---|
| DPRD Yogya Desak Penertiban Parkir Liar Menjelang Nataru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Gedung-DPRD-Kota-Yogyakarta-1392024.jpg)