Berita Kriminal
Polres Bantul Ringkus Dua Pria yang Diduga Pengedar dan Pengonsumsi Pil Y
Dua orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang diringkus jajaran Polres Bantul
Tayang:
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
"Tersangka terancam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," urai Rita.
Lebih lanjut, Rita mengimbau kepada masyarakat untuk dapat proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui obat-obatan terlarang guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," tutup Rita.(*)
Berita Terkait: #Berita Kriminal
| Sasar Korban Acak, Tiga Pembacok Mahasiswa di Godean Sleman Ditangkap, 1 Masih DPO |
|
|---|
| Polisi Bongkar Praktik Penimbunan Ribuan Liter Solar Bersubsidi di Klaten |
|
|---|
| Bupati Bantul Tanggapi Kasus Tewasnya Ilham: Saya Mengutuk Keras Tindakan Tak Berperikemanusiaan Itu |
|
|---|
| JPW Kecam Pengeroyokan yang Menewaskan Ilham Dwi Saputra, Segera Surati Komisi III |
|
|---|
| Modus Tanya Alamat, Orang Tak Dikenal Tipu dan Gasak Uang Rp4,5 Juta Milik Nenek di Bantul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20260401-Ilustrasi-tangan-diborgol.jpg)