Berita Kriminal

Polres Bantul Ringkus Dua Pria yang Diduga Pengedar dan Pengonsumsi Pil Y

Dua orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang diringkus jajaran Polres Bantul

Tayang:
Tribun Jogja/pexels.com
ILUSTRASI 

"Tersangka terancam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," urai Rita.

Lebih lanjut, Rita mengimbau kepada masyarakat untuk dapat proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui obat-obatan terlarang guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," tutup Rita.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved