Berita Kriminal

Polres Bantul Ringkus Dua Pria yang Diduga Pengedar dan Pengonsumsi Pil Y

Dua orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang diringkus jajaran Polres Bantul

Tayang:
Tribun Jogja/pexels.com
ILUSTRASI 
Ringkasan Berita:
  • Polres Bantul mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang 
  • Pengamanan dilakukan dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Bintaran, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan
  • Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Kedua pria tersebut berinisial IH dan BAP. 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan pengamanan dilakukan dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Bintaran, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, belum lama ini.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial IH di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap IH, petugas menemukan 12 butir pil berlambang Y," ungkap Rita, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, IH mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya yang berinisial BAP.

Polisi pun langsung bergerak menuju rumah BAP di Mertosanan Wetan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan pada Selasa (5/5/2026) sekira pukul 22.00 WIB. 

Di lokasi itu, polisi berhasil menciduk tersangka BAP tanpa perlawanan.

Barang Bukti

Diduga, BAP bertindak sebagai pengedar obat terlarang jenis pil berwarna putih dengan lambang Y atau yang populer disebut pil sapi.

"Dalam penggeledahan di rumah BAP, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan berupa 385 butir pil putih berlambang Y (tersimpan dalam tiga klip berisi masing-masing 100 butir dan satu klip berisi 85 butir)," beber dia.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu plastik kresek warna hitam sebagai wadah penyimpanan, dan uang tunai sebesar Rp58.000, yang diduga hasil transaksi.

Baca juga: Demi Keamanan Lingkungan, Pemkab Bantul Bakal Pantau SPPG untuk Cek Izin PBG dan IPAL

Terdapat pula satu unit ponsel merek Redmi warna biru muda yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli yang diamankan oleh pihak kepolisian.

"Tersangka BAP mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui baru saja menjual 50 butir pil kepada IH sebelum ditangkap," terangnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka BAP kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bantul guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

"Tersangka terancam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," urai Rita.

Lebih lanjut, Rita mengimbau kepada masyarakat untuk dapat proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui obat-obatan terlarang guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," tutup Rita.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved