Digitalisasi : Efisiensi Energi, dan Paradoksnya

Digitisasi adalah alih format: dokumen produksi yang kini tersimpan di komputer, laporan konsumsi energi yang dicetak dari spreadsheet

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Prof Djoko Budiyanto Setyohadi 

Paradoks Digitalisasi

Ada ironi yang tidak boleh diabaikan: semakin besar skala digitalisasi, semakin besar pula energi dan sumber daya yang dibutuhkan untuk menjalankannya.

Infrastruktur digital adalah konsumen energi baru yang tumbuh cepat. IEA memproyeksikan konsumsi listrik pusat data global bisa melampaui angka yang setara konsumsi listrik seluruh Jepang pada 2026.

Namun energi bukan satu-satunya sumber daya yang terancam. Pengembangan AI membutuhkan air dalam jumlah masif untuk mendinginkan servernya.

IEA memperkirakan total konsumsi air pusat data global pada 2023 mencapai ratusan miliar liter — dua pertiganya merupakan konsumsi tidak langsung dari proses pembangkitan listrik yang menggerakkan fasilitas tersebut.

Di tingkat korporasi, skalanya mengejutkan: salah satu perusahaan teknologi terbesar dunia melaporkan konsumsi airnya naik 20 persen dalam setahun, dengan hampir seluruhnya digunakan untuk mendinginkan pusat data.

Sementara di tingkat model, pelatihan satu model bahasa AI saja menguapkan ratusan ribu liter air bersih.

Di sinilah Paradoks Jevons bekerja: efisiensi yang ditawarkan teknologi justru mendorong skala produksi membesar, sehingga konsumsi total tidak berkurang melainkan bertumbuh (Alcott, 2005).

Pola ini bukan gejala baru teknologi. Heidegger (1977) memperingatkan bahwa teknologi modern cenderung mengubah cara manusia memandang dunia  alam, sumber daya, bahkan sesama manusia  semata sebagai objek yang bisa dioptimalkan dan diekstraksi.

Teknologi yang lebih efisien tidak otomatis membuat kita lebih hemat. Jika tidak ada batasan yang jelas, efisiensi justru mendorong kita menggunakan lebih banyak.

Pertanyaannya maka bukan hanya bagaimana mendayagunakan digitalisasi, tetapi untuk apa dan bagi siapa ia dijalankan.

Di Indonesia, pertanyaan itu perlu dijawab melalui kebijakan yang konkret. Target penurunan emisi pada 2030 menempatkan industri semen, tekstil, dan pertambangan tiga sektor dengan intensitas energi tertinggi sebagai prioritas dekarbonisasi.

Kerangka hukumnya sudah ada melalui PP No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.

Namun regulasi tanpa insentif fiskal yang nyata keringanan pajak untuk investasi sistem manajemen energi digital, atau subsidi transisi bagi industri menengah akan tetap menjadi dokumen yang tidak berdampak di lapangan. Kebijakan yang tidak mendarat bukan kebijakan; ia hanya niat yang tertulis.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia tidak cukup hanya menjadi peringatan tahunan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved