Pencuri 7 Bilah Demung Gamelan UGM Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Bulaksumur mengamankan AF (50), pencuri 7 bilah demung slendro milik FIB UGM
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
SOAL MALING GAMELAN - Kapolsek Bulaksumur AKP Subilal (tengah) didampingi Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro saat menyampaikan keterangan di Mapolsek Bulaksumur, Selasa (28/4/2026).
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh petugas keamanan berinisial W saat melakukan pengecekan rutin. Kala itu, bilah demung yang semula tersusun rapi sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan menemukan sosok mencurigakan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bulaksumur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial AF (50), warga Surakarta. Sosok ini berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV.
Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan pelaku pada 22 April 2026 di wilayah Surakarta.
Baca Juga
| Jelang Laga Hidup Mati Melawan PSIS Semarang di Maguwoharjo, PSS Sleman Perbaiki Finishing |
|
|---|
| Haru Sang Ayah Usai Kiandra Ramadhipa Juara di Sirkuit Jerez dalam Ajang Red Bull Rookies Cup 2026 |
|
|---|
| Modal Asing 5 Negara Ini Mengalir ke Sleman, Realisasi Investasi Awal Tahun Capai Rp1,15 Triliun |
|
|---|
| Hormati Proses Hukum, Sri Sultan Tanggapi Vonis 6 Tahun Sri Purnomo di Kasus Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
| Breaking News: Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta Perkara Korupsi Dana Hibah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kapolsek-Bulaksumur-AKP-Subilal-didampingi-Kasihumas-Polresta-Sleman-Iptu-Argo-Anggoro.jpg)