Pencuri 7 Bilah Demung Gamelan UGM Ditangkap

Unit Reskrim Polsek Bulaksumur mengamankan AF (50), pencuri 7 bilah demung slendro milik FIB UGM 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
SOAL MALING GAMELAN - Kapolsek Bulaksumur AKP Subilal (tengah) didampingi Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro saat menyampaikan keterangan di Mapolsek Bulaksumur, Selasa (28/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Reskrim Polsek Bulaksumur mengamankan AF (50), pelaku pencurian tujuh bilah demung slendro milik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM). 
  • Pencuri yang merupakan residivis ini diringkus di wilayah Surakarta, setelah teridentifikasi melalui rekaman CCTV saat melakukan aksinya.
  • Menurut Kapolsek Bulaksumur, AKP Subilal mengatakan, penangkapan AF dilakukan oleh jajarannya pada 22 April 2026. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Unit Reskrim Polsek Bulaksumur mengamankan AF (50), pelaku pencurian tujuh bilah demung slendro milik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Pelaku yang merupakan residivis ini diringkus di wilayah Surakarta, setelah teridentifikasi melalui rekaman CCTV saat melakukan aksinya.

Kapolsek Bulaksumur, AKP Subilal mengatakan, penangkapan AF dilakukan oleh jajarannya pada 22 April 2026. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual perangkat gamelan hasil curian tersebut ke tempat rongsokan di wilayah Karanganyar.

"Barang tersebut dimasukkan ke dalam tas ransel, kemudian dijual ke tempat rongsok dengan harga hanya Rp1.800.000," ungkap AKP Subilal didampingi Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, di Mapolsek Bulaksumur, Selasa (28/4/2026).

Pelaku sengaja mengincar bilah gamelan karena tergiur bahan kuningan dan tembaganya yang laku dijual kiloan sebagai barang bekas. 

Padahal, bagi dunia pendidikan dan kebudayaan, barang tersebut memiliki nilai historis yang jauh melampaui harga materialnya.

Modus yang digunakan AF adalah berpura-pura bertanya kepada mahasiswi di lokasi sebelum masuk ke ruang gamelan di lantai 4 Gedung Margono.

Polisi juga mengungkap bahwa AF merupakan spesialis pencuri alat musik tradisional lintas kampus.

Mencuri di ISI Yogyakarta

Ia diketahui pernah melakukan aksi serupa di ISI Yogyakarta dengan mengambil 11 bilah dan salah satu lokasi di Solo sebanyak tujuh bilah. 

Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2012.

Atas tindakan pencurian di kampus UGM ini, AF kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. 

"Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas dia. 

Sebagimana diketahui, kasus pencurian bilah demung slendro gamelan ini terjadi pada 11 April 2026 sekitar 14.52 WIB di Gedung Margono lantai 4, UGM

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved