Jeritan Hati Kakak Korban Bantul: Adik Saya Penurut, Mengapa Dianiaya Secara Keji?

Rofiq pun tak habis pikir dengan tindakan yang dilakukan oleh para pelaku yang mengeroyok adiknya hingga meninggal dunia

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Tribun Jogja
Rofiq Nur Setyawan, kakak korban penganiayaan saat mengujungi makam adiknya 

Bahkan korban digilas menggunakan sepeda motor berulang kali.

“Atas tindakan para pelaku tersebut, maka layak bagi pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bantul menerapkan pasal pembununhan berencana bukan penganiayaan atau pengeroyokan biasa,” kata Kamba, Selasa (21/4/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza menyampaikan, motif pelaku penganiayaan yang menewaskan korban pelajar berinisial IDS (16), asal Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, adalah balas dendam.

"Untuk motifnya itu lebih ke arah balas dendam," kata AKP Ahmad Mirza, Selasa (21/4/2026).

Motif penganiayaan ini diketahui usai polisi meringkus dua terduga pelaku masing-masing berinisial BLP alias BR (18), warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul dan YP alias B (21), warga Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.

Dikatakannya, pada saat di lokasi kejadian, korban sempat diinterogasi dengan kalimat 'apakah kamu masuk ke geng ini', namun korban mengaku tidak.

Dari situ, korban langsung dipukul oleh salah satu terduga pelaku dan diikuti oleh teman-teman yang lainnya.

"Untuk alat yang digunakan tindak penganiayaan) menggunakan pipa paralon, ada juga yang menyundutkan rokok, dan sempat korban dilindas oleh sepeda motor," tutur dia.

Dijelaskan AKP Ahmad, sepeda motor tersebut disebut-sebut sudah diamankan oleh kepolisian sebagai barang bukti.

 "Ini masih kami dalami juga apakah ini direncanakan sebelumnya terhadap korban atau tidak," tuturnya.

AKP Ahmad Mirza Mirza menyebut kasus ini kemungkinan akan menggunakan pasal UU perlindungan anak serta Pasal 262 ayat (4) UU No 1 Tahun 2023 (KUHP baru) mengatur mengenai sanksi bagi kekerasan bersama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga: Evaluasi Kinerja, Bupati Sleman Kembali Bongkar-Pasang Pejabat

Penanganan serius

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto mengaku prihatin atas kejadian ini.

"Walaupun itu bukan siswa kami dalam artian di pendidikan dasar, tapi itu juga warga Kabupaten Bantul," kata Nugroho, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, kejadian itu menjadi tanggung jawab bersama walaupun pihak kepolisian sudah menangkap beberapa pelaku penganiayaan tersebut.

Menurutnya, akar masalah kasus itu masih menjadi tanda tanya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved