BPBD DIY: Bangun Rumah Sekarang Tak Boleh Asal, Wajib Standar Tahan Gempa

Skema pembangunan tahan gempa kini menjadi syarat mutlak bagi masyarakat, terutama di wilayah yang rawan gempa

Freepik
ILUSTRASI 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini menempatkan penataan ruang berbasis risiko dan adaptasi infrastruktur sebagai prioritas utama.

Langkah ini diambil guna menghadapi ancaman nyata potensi bencana seismik, mulai dari siklus gempa megathrust di pesisir selatan hingga aktivitas Sesar Opak di daratan.

Pakar kebencanaan sekaligus Dewan Pembina Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Prof Dwikorita Karnawati, sebelumnya telah memberikan peringatan serius terkait kondisi tektonik di wilayah selatan Jawa.

Wilayah DIY dinilai berada di ujung siklus 200 tahun yang energinya belum terlepas sepenuhnya.

Potensi gempa megathrust di zona subduksi tersebut diprediksi dapat mencapai magnitudo 8,7.

Tidak hanya dari laut, ancaman di daratan juga mengintai melalui pergerakan dinamis Sesar Opak yang memiliki sistem patahan kompleks atau blind fault.

Standar Tahan Gempa

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Agustinus Ruruh Haryata, menyatakan bahwa standar perlindungan infrastruktur vital, seperti yang diterapkan pada Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), kini diturunkan ke level daerah. 

Hal ini diimplementasikan melalui regulasi perizinan bangunan yang lebih ketat di tingkat kabupaten/kota.

Skema pembangunan tahan gempa kini menjadi syarat mutlak bagi masyarakat, terutama di wilayah yang bersentuhan langsung dengan jalur sesar aktif maupun zona subduksi.

Ruruh menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah mulai berjalan di beberapa titik rawan di DIY.

"Ya, sebenarnya di masing-masing kabupaten yang wilayahnya masuk di dalam kawasan rawan gempa, hal itu sudah menjadi persyaratan. Dalam membangun sarana bangunan rumah ataupun kantor, itu menjadi bagian dari persyaratan, kalau saya tidak salah. Teman-teman di Bantul, Gunungkidul, dan juga di Sleman sudah menerapkannya, karena bagaimanapun itu merupakan salah satu bagian dari upaya kita mengantisipasi jika terjadi gempa. Supaya persentase tingkat keselamatan penghuni bangunan tersebut menjadi lebih besar ketika bangunan itu masuk dalam kategori bangunan yang tahan gempa," ujar Ruruh.

Baca juga: DIY Masuki Fase 30 Tahun Terakhir Siklus Megathrust, BPBD DIY Matangkan Mitigasi

Selain langkah struktural dari pemerintah, transformasi paradigma masyarakat dalam mendirikan bangunan menjadi pilar krusial.

Edukasi masif pascatragedi gempa bumi 2006 dinilai berhasil membentuk "budaya sadar konstruksi" di tingkat akar rumput.

Masyarakat DIY kini secara mandiri mulai menerapkan teknik pembesian dan struktur kolom yang benar dalam setiap pembangunan hunian.

Ruruh, yang juga merupakan penyintas gempa Bantul 2006, melihat adanya pergeseran signifikan pada standar keamanan yang diterapkan masyarakat dalam dua dekade terakhir.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved