Polsek Kasihan Gerebek Gudang Miras di Jalan Bibis Bantul, 60 Botol Disita

Jajaran Polsek Kasihan, Kabupaten Bantul, menggrebek gudang penyimpanan Miras tanpa izin di Outlet 23 yang berlokasi di Jalan Raya Bibis

Dok Polres Bantul
Polisi amankan sejumlah barang bukti dari tangan penjual miras ilegal dalam penggerebekan di Outlet 23 yang berlokasi di Jalan Raya Bibis, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Senin (13/4/2026) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Kasihan menggerebek Outlet 23 di Jalan Raya Bibis, Bantul, pada Senin (13/4/2026) malam setelah menerima laporan warga yang resah.
  • Polisi menyita 60 botol miras berbagai merek dan mengamankan pemilik kios berinisial DAS (25) untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Polres Bantul menegaskan akan terus memberantas penyakit masyarakat dan mengimbau warga aktif melapor guna mencegah kriminalitas akibat miras.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polsek Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menggrebek gudang penyimpanan minuman keras (Miras) tanpa izin di Outlet 23 yang berlokasi di Jalan Raya Bibis, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan pada Senin (13/4/2026) malam.'

Puluhan botol miras ilegal berbagai merek diamankan dalam penggrebekan itu.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penggrebekan itu dilaksanakan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan peredaran miral di wilayahnya.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan.

Pada Senin malam, petugas akhirnya melakukan penggrebekan di lokasi penyimpanan miral ilegal tersebut.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi Outlet 23 di Jalan Raya Bibis. Hasil pengecekan menunjukkan adanya puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan secara ilegal atau tanpa izin sah," kata Rita dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang berstatus sebagai pemilik kios miras ilegal. Pria itu tak lain inisial DAS (25), warga Tegalrejo, Kalurahan Bangunjiwo. 

Selain DAS, dua saksi yakni SD dan RAM turut dimintai keterangan di lokasi kejadian.

Baca juga: Razia Miras di Kretek, Ratusan Botol Berbagai Merek Berhasil Disita Polisi

"Dari hasil penggeledahan menyeluruh di Outlet 23, petugas menyita total 60 botol berisi miras dari berbagai merek," ucap Rita.

Adapun puluhan botol miras itu berupa 24 botol Bir Guinness, 12 botol Anggur Merah (Kadar alkohol 14 persen), 12 botol Anggur Kolesom (Kadar alkohol 19 persen), 9 botol Anggur Ketan Hitam, dan 3 botol Bir Bintang.

"Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kasihan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," jelas Rita.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyakit masyarakat (pekat), terutama peredaran miras yang sering menjadi pemicu aksi kriminalitas. 

Pihaknya turut mengimbau kepada seluruh warga untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga kondusivitas lingkungan. 

"Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau call center 110," tandas Rita.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved