Razia Miras di Kretek, Ratusan Botol Berbagai Merek Berhasil Disita Polisi

Polisi kembali menyita ratusan botol berisi minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin di Outlet 23

Dok Polres Bantul
Polisi sedang melakukan penggeledahan penjualan miras tak berizin di Outlet 23, Mancingan XI, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (2/4/2026) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Sat Samapta Polres Bantul menyita 120 botol miras berbagai merek dari Outlet 23 di Mancingan XI, Kretek, Kamis (2/4/2026) malam.
  • Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat. Berbagai jenis minuman seperti Bir Bintang, Singaraja, hingga Anggur Merah ditemukan dijual tanpa izin resmi.
  • Razia ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran miras ilegal dan perjudian demi menjaga kamtibmas di wilayah Bantul.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi kembali menyita ratusan botol berisi minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin di Outlet 23, Mancingan XI, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Penyitaan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, proses penyitaan dilakukan dengan menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat adanya penjualan miras.

"Dari informasi tersebut anggota Sat Samapta Polres Bantul dipimpin KBO Sat Samapta Polres Bantul melakukan penyelidikan informasi tersebut dan mengamankan miras Outlet 23, Mancingan XI," katanya, kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).

Saat mendatangi Outlet 23, polisi menemukan 120 botol berbagai merek dan berisi minuman keras yang dijual tanpa dilengkapi izin.

Baca juga: Sertu Muhammad Nur Ichwan Resmi Naik Pangkat jadi Serka Anumerta

Miras tersebut langsung disita dan dibawa ke Polres Bantul guna dilakukan tindak lanjut.

Adapun barang bukti miras yang diamankan terdiri atas 10 botol Anggur Kolesom, 34 botol Bir Bintang, 36 botol Bir Singaraja, 12 botol Anggur Atlas Peach, dan 18 botol Anggur Merah.

"Selanjutnya, tiga botol Anggur Api Leci, dua botol Anggur Ani Rose Pink, satu botol Anggur Alam Nusantara, serta empat botol Whisky Drum turut dilakukan penyitaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Rita menyampaikan bahwa kegiatan penyitaan miras ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Surat Telegram Kapolda DIY, tentang pelaksanaan penindakan terhadap maraknya peredaran miras dan perjudian di Wilayah Hukum Polda DIY.

"Kegiatan ini pula dilakukan sesuai Surat Perintah Kapolres Bantul tentang melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas dengan pola Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) penindakan dan penegakan terhadap penjual Miras Ilegal dan Perjudian di wilayah hukum Polres Bantul," tutupnya.(nei)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved