67 Perusahaan di DIY Dilaporkan Belum Bayar THR Pekerja, Sleman Terbanyak

Puluhan perusahaan di wilayah DIY dilaporkan abai dalam menunaikan kewajiban pembayaran THR Lebaran pada karyawan

Tayang:
Tribun Jogja/tribunnews
ILUSTRASI - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 

Ringkasan Berita:
  • Puluhan perusahaan di wilayah DIY dilaporkan belum menuntaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan
  • Perusahaan di Sleman tercatat paling banyak dilaporkan terkait tunggakan pembayaran THR
  • Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengungkapkan bahwa angka pengaduan terus bergerak dinamis.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gelombang ketidakpastian ekonomi global kembali menekan sektor ketenagakerjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain dipicu oleh masalah bisnis secara umum, puluhan perusahaan, mulai dari industri manufaktur skala besar yang terdampak kebijakan Amerika Serikat hingga pelaku UMKM, dilaporkan ke Disnakertrans DIY karena gagal menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu bagi karyawan mereka.

Hingga Sabtu (28/3/2026), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat puluhan perusahaan di wilayah tersebut dilaporkan abai dalam menunaikan kewajiban pembayaran THR Lebaran. 

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengungkapkan bahwa angka pengaduan terus bergerak dinamis.

"Sampai hari ini, pengaduannya ada 67 perusahaan yang diadukan oleh pengadu atau pekerja," kata Amin Subargus.

Berdasarkan data persebaran wilayah, Kabupaten Sleman menjadi daerah dengan jumlah perusahaan terbanyak yang diadukan oleh para pekerja.

Terbanyak di Sleman

Amin merinci bahwa dari total 67 laporan, Kabupaten Sleman mendominasi dengan 30 perusahaan yang diadukan.

Posisi berikutnya diikuti oleh Kabupaten Bantul dengan 18 perusahaan, Kota Yogyakarta dengan 17 perusahaan, serta Kabupaten Kulon Progo sebanyak 2 perusahaan.

Sementara itu, Kabupaten Gunungkidul tercatat belum memiliki aduan atau nihil laporan terkait penunggakan THR.

Mengenai profil industri yang bermasalah, Amin memaparkan variasi sektor yang terdampak. 

"Sektornya (perusahaan) mulai manufaktur, perhotelan, rumah sakit, perusahaan digital, pertokoan, sewa mobil, perbankan, dan lain-lain," ujar Amin.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas aduan berasal dari sektor manufaktur, terutama perusahaan berorientasi ekspor yang kini terpukul oleh kebijakan Amerika Serikat (AS), serta sejumlah perusahaan besar yang memang sedang mengalami kendala bisnis secara umum. Namun, ia menekankan satu temuan penting di lapangan.

"Yang paling banyak justru sebagian besar industri kecil UMKM," ungkapnya.

Baca juga: THR Pekerja Belum Lunas, MPBI DIY Surati Disnakertrans: Jatuhi Sanksi dan Denda ke Pengusaha Bandel

Tindak Lanjut

Sejauh ini, Disnakertrans DIY telah melakukan langkah tindak lanjut terhadap laporan-laporan tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved