67 Perusahaan di DIY Dilaporkan Belum Bayar THR Pekerja, Sleman Terbanyak

Puluhan perusahaan di wilayah DIY dilaporkan abai dalam menunaikan kewajiban pembayaran THR Lebaran pada karyawan

Tayang:
Tribun Jogja/tribunnews
ILUSTRASI - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 

Tercatat sebanyak 26 perusahaan yang sempat diadukan akhirnya telah membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Sementara itu, satu aduan diputuskan dicabut lantaran perusahaan yang bersangkutan benar-benar terbukti tidak mampu secara finansial untuk membayar THR.

Fokus pengawasan saat ini tertuju pada 37 perusahaan yang masih dalam status penanganan. 

"Kemudian, 37 perusahaan masih dalam proses penanganan oleh pengawas, yaitu, mulai dari sedang diperiksa, karena ada yang perusahaannya tutup dan pimpinannya, pemiliknya masih di luar kota. Dan ada yang sudah kita kasih peringatan. peringatannya memakai nota (tertulis)," ucap Amin.

Pihak pemerintah menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum sesuai regulasi jika nota peringatan tersebut diabaikan.

Amin menyebutkan bahwa sejumlah perusahaan sudah masuk dalam daftar rekomendasi sanksi administratif yang akan diterapkan begitu seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.

"Jadi, 37 perusahaan ini intinya masih dalam proses penanganan pengawas, mulai dari pemeriksaan, kemudian pemberian surat peringatan, dan rencana pemberian rekomendasi sanksi administrasi. Kalau sampai ketentuan nota pemeriksaannya atau peringatannya waktunya habis," tandasnya.

MPBI Layangkan Surat Resmi

Sebelumnya, Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Disnakertrans DIY.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan hak ribuan pekerja tidak hangus atau ditunda tanpa batas waktu yang jelas.

Irsad memaparkan secara rinci tuntutan yang diajukan oleh MPBI DIY kepada pihak dinas terkait penanganan kasus tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami kemarin berkirim surat ke Dinas Tenaga Kerja DIY untuk segera memberikan informasi yang transparan dan akuntabel terkait perkembangan serta tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan; melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap perusahaan yang diduga melanggar kewajiban pembayaran THR; menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk denda dan/atau sanksi lainnya; dan menjamin pemenuhan hak-hak pekerja atas pembayaran THR secara penuh tanpa penundaan," ungkap Irsad.

Lebih lanjut, Irsad menyoroti lambatnya penegakan aturan yang berisiko melemahkan posisi kaum buruh di mata hukum ketenagakerjaan.

"Kami menegaskan bahwa keterlambatan atau tidak dilaksanakannya penegakan hukum terhadap pelanggaran THR berpotensi merugikan pekerja serta melemahkan wibawa hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami meminta Dinas Tenaga Kerja DIY untuk segera memberikan respons resmi atas surat ini dalam waktu yang wajar serta memastikan adanya langkah konkret dalam penyelesaian kasus-kasus yang telah dilaporkan," tegas Irsad. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved