67 Perusahaan di DIY Dilaporkan Belum Bayar THR Pekerja, Sleman Terbanyak
Puluhan perusahaan di wilayah DIY dilaporkan abai dalam menunaikan kewajiban pembayaran THR Lebaran pada karyawan
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Tercatat sebanyak 26 perusahaan yang sempat diadukan akhirnya telah membayarkan THR kepada para pekerjanya.
Sementara itu, satu aduan diputuskan dicabut lantaran perusahaan yang bersangkutan benar-benar terbukti tidak mampu secara finansial untuk membayar THR.
Fokus pengawasan saat ini tertuju pada 37 perusahaan yang masih dalam status penanganan.
"Kemudian, 37 perusahaan masih dalam proses penanganan oleh pengawas, yaitu, mulai dari sedang diperiksa, karena ada yang perusahaannya tutup dan pimpinannya, pemiliknya masih di luar kota. Dan ada yang sudah kita kasih peringatan. peringatannya memakai nota (tertulis)," ucap Amin.
Pihak pemerintah menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum sesuai regulasi jika nota peringatan tersebut diabaikan.
Amin menyebutkan bahwa sejumlah perusahaan sudah masuk dalam daftar rekomendasi sanksi administratif yang akan diterapkan begitu seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
"Jadi, 37 perusahaan ini intinya masih dalam proses penanganan pengawas, mulai dari pemeriksaan, kemudian pemberian surat peringatan, dan rencana pemberian rekomendasi sanksi administrasi. Kalau sampai ketentuan nota pemeriksaannya atau peringatannya waktunya habis," tandasnya.
MPBI Layangkan Surat Resmi
Sebelumnya, Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Disnakertrans DIY.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan hak ribuan pekerja tidak hangus atau ditunda tanpa batas waktu yang jelas.
Irsad memaparkan secara rinci tuntutan yang diajukan oleh MPBI DIY kepada pihak dinas terkait penanganan kasus tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami kemarin berkirim surat ke Dinas Tenaga Kerja DIY untuk segera memberikan informasi yang transparan dan akuntabel terkait perkembangan serta tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan; melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap perusahaan yang diduga melanggar kewajiban pembayaran THR; menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk denda dan/atau sanksi lainnya; dan menjamin pemenuhan hak-hak pekerja atas pembayaran THR secara penuh tanpa penundaan," ungkap Irsad.
Lebih lanjut, Irsad menyoroti lambatnya penegakan aturan yang berisiko melemahkan posisi kaum buruh di mata hukum ketenagakerjaan.
"Kami menegaskan bahwa keterlambatan atau tidak dilaksanakannya penegakan hukum terhadap pelanggaran THR berpotensi merugikan pekerja serta melemahkan wibawa hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami meminta Dinas Tenaga Kerja DIY untuk segera memberikan respons resmi atas surat ini dalam waktu yang wajar serta memastikan adanya langkah konkret dalam penyelesaian kasus-kasus yang telah dilaporkan," tegas Irsad. (*)
| Geblek Tempe Supriyanti Kini Berlabel Halal, 139 Produk di Deswita Jatimulyo Juga Disertifikasi |
|
|---|
| Pesan Tegas di Balik Pemusnahan 50 Bentor dengan Alat Berat, Pemkot Jogja: Lalu Diberi Becak Listrik |
|
|---|
| Hasil Observasi Tim UPN Veteran Yogyakarta dan UGM Terkait Api Misterius di Rumah Warga Seyegan |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Sabtu 30 Mei 2026 Pukul 18.00 WIB |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi SIM Corner dan SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Sabtu 30 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20260329-Ilustrasi-THR.jpg)