Edarkan Bubuk Mercon, ABG di Sleman Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polresta Sleman menyita barang bukti peralatan yang digunakan untuk meracik bubuk mercon serta 15 bubuk mercon kemasan plastik 1 ons. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
BARANG BUKTI: Kasihumas Polresta Sleman AKP Salamun, bersama KBO Satreskrim Polresta Sleman Ipda Kiswanto menunjukkan barang bukti bubuk mercon yang disita dari F di Mapolresta Sleman 
Ringkasan Berita:
  • Remaja 16 tahun asal Sleman ditangkap karena meracik dan menjual bubuk mercon tanpa izin.
  • Polisi menyita 15 bungkus bubuk mercon siap edar serta peralatan peracikan dari rumah pelaku.
  • F terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan kini dititipkan di Balai Perlindungan Sosial Remaja Yogyakarta.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang remaja di bawah umur, F (16) asal Gamping, Kabupaten Sleman yang kedapatan menjual obat bahan peledak atau bubuk mercon tanpa izin, terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Sleman menyita barang bukti peralatan yang digunakan untuk meracik bubuk mercon serta 15 bubuk mercon kemasan plastik 1 ons yang telah siap diedarkan. 

Beli online lalu dijual

KBO Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto mengatakan, F meracik bahan dan membuat bubuk mercon lalu menjualnya demi mendapatkan keuntungan. 

Modusnya dengan cara membeli bahan kimia secara online kemudian meracik dengan cara dicampur untuk menjadi bahan peledak jenis mercon. Bubuk mercon tersebut digunakan sendiri dan dijual. 

"Penjualannya hanya sekitar teman-temannya, dan yang kenal aja. Per kemasan, per ons harganya Rp 30 ribu rupiah," kata Kiswanto di Mapolresta Sleman, Jumat (13/3/2026). 

Dalam kasus ini, F sebagai anak yang berhadapan dengan hukum ditangkap polisi pada Sabtu (7/3/2026). 

Kronologi

Kronologinya bermula ketika Sabtu pagi, petugas gabungan piket fungsi dari Polsek Gamping melaksanakan patroli subuh dan menemukan 2 anak yaitu H dan A yang sedang mengisi bubuk petasan di bulak persawahan Gamping. 

Dari pengembangan keduanya, petugas memperoleh informasi jika bubuk mercon tersebut didapatkan dari F. Anak 16 tahun itu diduga sebagai pembuat sekaligus pengedar. Menurut Kiswanto, F baru tahun ini membuat dan mengedarkan bubuk mercon dengan total jumlah produksi 19 ons.

Bahan-bahan kimia untuk membuat bubuk mercon dibeli secara online dan tanpa sepengetahuan orangtuanya. 

"Pembuatan (bubuk mercon) tidak sepengetahuan orangtua. Karena anak ini tidak tinggal di rumah bersama orang-tuanya, namun tinggal di rumah neneknya," kata dia. 

Terancam penjara 15 tahun

Saat ini, F dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta. Ia disangka melanggar pasal 306 KUPidana atau pasal 318 KUPidana. 

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Kiswanto. 

Barang bukti dalam ungkap perkara ini antara lain 15 bungkus obat peledak siap edar dengan berat masing-masing bungkus 1 ons. 1 bungkus belerang seberat 1 kg. Kemudian 1 timbangan kodok, 1 baskom, 14 selongsong petasan, 1 saringan, 1 potong bambu, 1 ulekan berbahan kayu, 1 sendok plastik warna putih, 1 mika berbentuk kotak dan 1 pack plastik ukuran seperempat kilogram.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved