Bagaimana Jika THR Belum Diberikan pada H-7 Lebaran?
Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta mulai membuka layanan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja maupun perusahaan.
|
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Joko Widiyarso
tribunnews via grid
THR LEBARAN - Ilustrasi THR. Bagaimana jika Tunjangan Hari Raya (THR) belum diberikan perusahaan kepada karyawan pada H-7 Lebaran?
Ini artinya, karyawan probation atau yang sedang dalam masa percobaan juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya.
Cara menghitung THR karyawan probation masih menggunakan rumus yang sama dengan karyawan kontrak, yaitu masa kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap).
Sebagai contoh, Ida baru bekerja selama 2 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp4.000.000 sebulan. Maka, hitungannya adalah:
2 bulan / 12 x Rp4.000.000 = Rp666.666
Dengan demikian, Ida berhak mendapatkan tunjangan hari raya sebesar Rp666.666.
Baca Juga
| DIY Masih Turun Hujan, Begini Penjelasan BMKG |
|
|---|
| PSS Sleman Kalah dari Barito Putera, Perebutan Tiket Promosi ke Super League Kian Ketat |
|
|---|
| Resah Suara Bising, Warga Sleman Sweeping Knalpot Brong di Ring Road |
|
|---|
| BMKG: DIY Masih Akan Diguyur Hujan di Sepanjang April, Ini Alasannya |
|
|---|
| Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Sabtu 11 April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/aturan-pemberian-thryang-wajib-dilakukan-perusahaan-bagi-pekerjaburuh-jelang-lebaran-2020.jpg)