Bagaimana Jika THR Belum Diberikan pada H-7 Lebaran?

Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta mulai membuka layanan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja maupun perusahaan.

|
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Joko Widiyarso
tribunnews via grid
THR LEBARAN - Ilustrasi THR. Bagaimana jika Tunjangan Hari Raya (THR) belum diberikan perusahaan kepada karyawan pada H-7 Lebaran? 

Ini artinya, karyawan probation atau yang sedang dalam masa percobaan juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya.

Cara menghitung THR karyawan probation masih menggunakan rumus yang sama dengan karyawan kontrak, yaitu masa kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap).

Sebagai contoh, Ida baru bekerja selama 2 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp4.000.000 sebulan. Maka, hitungannya adalah:

2 bulan / 12 x Rp4.000.000 = Rp666.666

Dengan demikian, Ida berhak mendapatkan tunjangan hari raya sebesar Rp666.666.

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved