Bagaimana Jika THR Belum Diberikan pada H-7 Lebaran?

Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta mulai membuka layanan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja maupun perusahaan.

|
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Joko Widiyarso
tribunnews via grid
THR LEBARAN - Ilustrasi THR. Bagaimana jika Tunjangan Hari Raya (THR) belum diberikan perusahaan kepada karyawan pada H-7 Lebaran? 

Ringkasan Berita:
  • Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta mulai membuka layanan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja maupun perusahaan.
  • Upaya ini diambil untuk memastikan hak kaum buruh mendapatkan tunjangan keagamaan terpenuhi tepat waktu, meski secara fisik posko baru diluncurkan pada Kamis (5/3/26) mendatang.
  • ​Menurut Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, layanan konsultasi sudah bisa diakses masyarakat sejak awal pekan ini.

 


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bagaimana jika Tunjangan Hari Raya (THR) belum diberikan perusahaan kepada karyawan pada H-7 Lebaran?

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta mulai membuka layanan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja maupun perusahaan.

Langkah ini diambil untuk memastikan hak kaum buruh mendapatkan tunjangan keagamaan terpenuhi tepat waktu, meski secara fisik posko baru diluncurkan pada Kamis (5/3/26) mendatang.

​Plh Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Erna Nur Setyaningsih mengungkapkan, layanan konsultasi sudah bisa diakses masyarakat sejak awal pekan ini.

Akan tetapi, hingga kini, pihaknya memang belum menerima laporan maupun aduan resmi mengenai sengketa pembayaran Tunjangan Hari Raya.

​"Sebenarnya untuk konsultasi sudah dibuka dari tanggal 2 Maret kemarin. Tapi, kalau untuk posko (fisik) baru akan kita pasang besok hari Kamis tanggal 5 (Maret)," ungkapnya, Selasa (3/3/26).

Kendati demikian, kata Erna, beberapa perusahaan terpantau sudah mulai aktif berkonsultasi melalui pesan singkat WhatsApp, terkait mekanisme pemberian THR.

Menurutnya, Pemkot Yogyakarta memberikan imbauan agar perusahaan sudah mencairkan THR pada H-14 sebelum hari raya, agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

​"Kalau secara aturan maksimal 7 hari sebelum hari raya harus sudah dibayarkan. Tapi imbauan kami 14 hari sebelum hari raya sudah dibayarkan," ungkapnya.

​Ia juga menggarisbawahi pembagian fungsi pengawasan, di mana Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta memiliki wewenang penuh dalam hal konsultasi dan monitoring hingga H-14.

Jika H-7 THR belum dibayarkan

Namun, jikalau sampai dengan H-7 THR belum juga dibayarkan, maka ranah penindakan akan diambil alih oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

"Tahun kemarin itu ada beberapa perusahaan (yang bermasalah terkait pembayaran THR), tapi sudah langsung ditindaklanjuti," tandasnya. 

Oleh sebab itu, guna mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak patuh pada mekanisme, pihaknya tak hanya menunggu bola di posko aduan. 

Tim monitoring akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan sampling, dengan fokus utama perusahaan-perusahaan yang memiliki catatan kurang baik atau riwayat keterlambatan pembayaran THR di tahun-tahun sebelumnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved