Bagaimana Jika THR Belum Diberikan pada H-7 Lebaran?

Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta mulai membuka layanan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja maupun perusahaan.

|
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Joko Widiyarso
tribunnews via grid
THR LEBARAN - Ilustrasi THR. Bagaimana jika Tunjangan Hari Raya (THR) belum diberikan perusahaan kepada karyawan pada H-7 Lebaran? 

Lalu, siapa saja yang berhak untuk mendapatkan uang tunjangan hari raya keagamaan?

Dalam Permenaker Nomor 6/2016, disebutkan beberapa tipe pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah sebagai berikut.

Pekerja PKWTT yang di-PHK sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan

pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut jika perusahaan lama belum memberikan tunjangan hari raya

  • Pekerja atau buruh yang sedang cuti melahirkan, dan jumlahnya tidak dikurangi
  • Pekerja yang dirumahkan
  • Pekerja honorer di instansi pemerintah
  • Pekerja outsourcing jika hubungan kerjanya belum berakhir saat atau sesudah hari raya keagamaan

Oleh karena itu, dari penjelasan di atas juga bisa diketahui bahwa pekerja magang atau intern tidak berhak mendapatkan THR.

Simulasi perhitungan THR

  1. Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih

Menurut aturan yang tertera dalam Permenaker No.6/2016, karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berhak menerima THR dengan perhitungan sebagai berikut:

Upah tanpa tunjangan atau upah bersih
Upah pokok, yang termasuk tunjangan tetap
Sebagai contoh, Udin adalah seorang karyawan dengan gaji per bulan sebesar Rp10 juta rupiah dan sudah bekerja selama 17 bulan.

Dengan demikian, Udin berhak mendapat tunjangan hari raya sebesar Rp10 juta rupiah.

2. Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun

Rumus menghitung tunjangan hari raya secara pro rata adalah masa kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap).

Contoh: Dedi sudah bekerja di perusahaan X selama 7 bulan dan menerima gaji sebesar Rp6 juta rupiah setiap bulan.

Berdasarkan rumus perhitungan prorata, berikut adalah total THR yang berhak didapatkan Dedi.

( (7 x Rp6.000.000)÷12 = Rp3.500.000 )

3. Perhitungan THR untuk karyawan probation (baru atau tidak tetap)

Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved