MPBI DIY Buka Posko THR 2026, Sektor Informal dan 'Gig Economy' Paling Rawan Pelanggaran

MPBI DIY mendesak Pemerintah Daerah DIY untuk mengintervensi perlindungan bagi pekerja yang selama ini tidak memiliki kontrak kerja formal.

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi damai di kawasan Tugu Jogja, Selasa (14/10/2025) 

Irsad menjamin bahwa setiap laporan yang masuk tidak akan sekadar menjadi catatan administratif, melainkan dikawal melalui enam tahapan prosedur hingga hak pekerja terpenuhi.

"Tindak lanjut pengaduan akan dimulai dari verifikasi dan klarifikasi data pekerja serta status hubungan kerja. Kami bersinergi dengan Pengawas Ketenagakerjaan DIY dan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan pendampingan hukum bila THR tidak dibayarkan. Kami juga akan melakukan kampanye publik untuk memberikan tekanan sosial serta monitoring ketat sampai pembayaran THR dilakukan," tegas Irsad.

Bagi MPBI DIY, keberhasilan penanganan kasus di posko tersebut memiliki parameter yang kaku dan tidak bisa ditawar.

"Laporan atau aduan dinyatakan selesai hanya jika hak pekerja benar-benar dibayarkan," pungkasnya.

Sebab itu, kegiatan audiensi besok diharapkan menjadi momentum bagi Disnakertrans DIY untuk lebih proaktif dalam mengawasi arus pembayaran THR, terutama di tengah tantangan ekonomi tahun 2026.

Apa Itu THR

THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan (seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dll.).

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai aturan THR di Indonesia:

1. Siapa yang Berhak Menerima?

Pekerja PKWT & PKWTT: Baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap.
Masa Kerja: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Pekerja Informal: Dalam berita di atas, MPBI DIY sedang memperjuangkan agar pekerja informal (seperti ojol, PRT, dan caregiver) juga mendapatkan hak serupa atau bantuan sosial setara THR.

2. Berapa Besaran THR?
Penghitungan THR secara umum didasarkan pada masa kerja:

Masa kerja 12 bulan (1 tahun) atau lebih: Berhak menerima 1 bulan upah.
Masa kerja di bawah 12 bulan: Dihitung secara proporsional dengan rumus:

Masa Kerja/12 X gaji

3. Kapan THR Harus Dibayarkan?

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran harus dilakukan dalam bentuk uang (Rupiah) dan tidak boleh dicicil atau diganti dalam bentuk barang (sembako, parsel, dll).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved