MPBI DIY Buka Posko THR 2026, Sektor Informal dan 'Gig Economy' Paling Rawan Pelanggaran

MPBI DIY mendesak Pemerintah Daerah DIY untuk mengintervensi perlindungan bagi pekerja yang selama ini tidak memiliki kontrak kerja formal.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi damai di kawasan Tugu Jogja, Selasa (14/10/2025) 

Ringkasan Berita:
  • MPBI DIY memetakan sektor ekonomi informal, pekerja platform digital (ojol/kurir), PRT, dan *caregiver* sebagai kelompok paling rawan pelanggaran pembayaran THR 2026.
  • Posko THR 2026 resmi dibuka di Maguwoharjo untuk mengawal aduan melalui enam tahapan verifikasi hingga hak pekerja dibayarkan penuh oleh perusahaan atau pemberi kerja.
  • MPBI DIY mendesak Pemda DIY menerbitkan SE Gubernur serta skema bantuan sosial khusus bagi pekerja non-formal yang tidak memiliki kontrak kerja tertulis.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta memetakan kerawanan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 pada sektor ekonomi informal dan pekerja platform digital.

Selain membuka posko pengaduan, MPBI DIY mendesak Pemerintah Daerah DIY untuk mengintervensi perlindungan bagi pekerja yang selama ini tidak memiliki kontrak kerja formal.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyatakan bahwa kerentanan tertinggi dalam siklus pembayaran hak tahunan ini berada pada sektor-sektor yang minim pengawasan negara. R

encananya, MPBI DIY akan melakukan audiensi sekaligus meresmikan pembukaan Posko THR 2026 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pada Selasa (3/3/2026) besok.

Langkah ini diambil guna mendorong kepatuhan perusahaan serta memastikan hadirnya tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pekerja rentan, seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT), caregiver, hingga pengemudi ojek daring (ojol).

Irsad mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis data lapangan, terdapat tiga kategori besar yang menjadi perhatian utama karena potensi pelanggaran THR yang sangat tinggi.

"Sektor paling rawan adalah usaha kecil dan menengah yang bergerak di bidang ritel, kuliner, dan jasa. Kemudian, pekerja informal dan gig economy sangat berisiko karena ojol, kurir, serta pekerja platform digital sering tidak diakui sebagai pekerja formal. Terakhir, Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan caregiver juga masuk dalam radar kami, yang kerentanannya disebabkan karena relasi kerja privat tanpa kontrak tertulis," kata Irsad Ade Irawan, Senin (2/3/2026).

Menurut Irsad, status hubungan kerja yang tidak diakui secara formal sering kali menjadi celah bagi pemberi kerja atau perusahaan aplikasi untuk menghindari kewajiban membayar THR sesuai ketentuan undang-undang.

Untuk mengatasi kekosongan regulasi bagi pekerja informal, MPBI DIY telah menyiapkan lima strategi konkret.

Fokus utamanya adalah mendorong Pemda DIY untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi berperan aktif sebagai penjamin kesejahteraan melalui kebijakan daerah.

"Strategi kami meliputi advokasi kebijakan daerah dengan mendorong Pemda DIY menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang kewajiban pemberian THR bagi pekerja informal berbasis relasi kerja. Kami juga mengusulkan skema bantuan sosial khusus Lebaran bagi PRT dan pekerja rentan lainnya," tutur Irsad.

Selain itu, MPBI DIY mendesak integrasi pekerja informal ke dalam sistem jaminan sosial yang lebih luas. 

"Kami akan mendorong Pemda memasukkan PRT, caregiver, dan pekerja platform ke dalam BPJS Ketenagakerjaan serta program jaring pengaman sosial daerah. Kami pun mendesak perusahaan aplikasi transportasi dan layanan digital memberi THR bagi pekerja atau mitra, sembari terus mendorong pemerintah pusat agar menerbitkan SE THR khusus untuk pekerja informal," tambahnya.

Baca juga: Disnakertrans Bantul Bakal Buka Posko Aduan THR Selama 2-27 Maret 2026

Mekanisme Posko dan Penuntasan Aduan

Melalui pembukaan Posko THR 2026 di Ringroad Utara, Maguwoharjo, MPBI DIY menargetkan penguatan sinergi antara serikat pekerja dan pemerintah untuk memastikan kepatuhan perusahaan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved