Sebanyak 113 Guru Honorer di Kulon Progo Kini Dialihkan Statusnya Menjadi JLOP

Sebanyak 113 guru honorer kini dialihkan statusnya menjadi tenaga Jasa Layanan Orang Perorangan (JLOP).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Alexander Aprita
HONORER: Foto dok pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, beberapa waktu lalu. Ratusan guru honorer yang belum terangkat jadi PPPK, statusnya dialihkan menjadi JLOP. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo beberapa waktu lalu telah mengangkat ribuan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun masih ada sekitar 113 guru honorer yang belum terangkat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Alam (BKPSDM) Kulon Progo, Sudarmanto menjelaskan 113 guru honorer itu belum terangkat karena belum memenuhi kualifikasi saat proses seleksi PPPK Paruh Waktu.

"Meski begitu tidak ada dari ratusan guru honorer tersebut yang kami berhentikan," katanya pada wartawan, Jumat (27/02/2026).

Solusi

Sudarmanto mengatakan secara aturan pemerintah pusat juga tidak membuka peluang untuk pengangkatan honorer jadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu sebabnya, solusi lain disiapkan.

113 guru honorer ini pun kini dialihkan statusnya menjadi tenaga Jasa Layanan Orang Perorangan (JLOP). Menurut Sudarmanto, Pemberian status itu menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa secara khusus bagi guru honorer.

"Pegawai yang berstatus JLOP memiliki perikatan kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, misalnya guru berarti perikatan kerja dengan Disdikpora," jelasnya.

Penggajian bagi guru honorer yang menjadi JLOP akan tetap bersumber dari APBD Kulon Progo. Termasuk gaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) juga akan diterima mereka.

Cara ini diharapkan bisa menjadi solusi transisi yang adil sehingga pelayanan pendidikan di Kulon Progo tetap berjalan optimal, tanpa melanggar regulasi pemerintah. Perekrutan guru honorer baru pun dipastikan tidak ada, sesuai aturan pusat.

"Kalau memang dibutuhkan, nanti perekrutan guru melalui skema ASN baik itu PNS maupun PPPK, dengan formasi dan mekanismenya bergantung pada pusat," ujar Sudarmanto.

Gaji minimal Rp1 juta per bulan

Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto mengatakan gaji guru honorer yang menjadi JLOP ditetapkan sebesar Rp 1 juta per bulan. Nominal itu sudah menjadi batas minimal.

Pembiayaannya bersumber dari APBD Kulon Progo. Selain itu terdapat penghasilan tambahan yang bersumber dari dana BOSP (Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan) dengan batas maksimal 20 persen.

"Bentuknya bisa berupa uang lembur, transportasi rapat, SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), dan sebagainya," jelas Nur Hadi.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved