Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY

BREAKING NEWS: Massa Aksi Mulai Datangi Mapolda DIY

Sekelompok massa aksi yang mengaku marah dan kecewa atas peristiwa penganiayaan yang terjadi di Tual, Maluku, mulai mendatangi Mapolda DIY

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Hendy Kurniawan
MASA DATANGI MAPOLDA DIY - Sekelompok massa aksi yang mengaku marah dan kecewa terhadap Polri atas peristiwa penganiayaan yang terjadi di Tual, Maluku, mulai mendatangi Mapolda DIY 

“Polri sudah melakukan tindakan tegas dengan memberi kepastian hukum, kepada anggota yang melanggar hukum sudah diberi hukuman hari ini,” tegasnya.

Daru menegaskan masyarakat jangan merasa ragu, sebab siapapun yang melanggar hukum akan dilakukan penindakan sesuai norma. 

Pelaku bisa dijerat pasal pembunuhan

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Trisno Raharjo menyebut penganiayaan oknum anggota Brimob Polda Maluku yang mengakibatkan seorang anak di Kota Tual meninggal dapat dijerat pasal pembunuhan.

Namun, pembuktian pada pasal pembunuhan tidak mudah. Unsur kesengajaan menjadi titik krusial. Menurut dia, penyidik harus melakukan pendalaman yang serius dan objektif.

"Berdasarkan pengamatan awal, bisa mengarah pada pembunuhan. Terutama jika melihat adanya tindakan kekerasan menggunakan helm terhadap anak yang sedang berkendara," katanya, Senin (23/2/2026)

"Ketika seseorang menggunakan kekuatan berlebih, apalagi dalam situasi korban sedang berkendara dengan kecepatan tertentu, harus dilihat apakah dalam kesadarannya terdapat kemungkinan bahwa tindakan itu bisa menyebabkan kematian. Ruang untuk masuk dalam kategori pembunuhan memang terbuka," sambungnya.

Trisno menilai perlu ada keterlibatan tim independen dalam proses hukum. Tujuannya tentu memastikan objektivitas penyidikan, mengingat terduga pelaku merupakan anggota kepolisian.

Ada faktor pemberat

Status pelaku sebagai anggota kepolisian, seharusnya menjadi faktor pemberat, sebab aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih besar dibandingkan warga sipil.

“Penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Saya mendorong adanya komunikasi intensif antara penyidik dan jaksa, bahkan jika perlu melibatkan pegiat Hak Asasi Manusia dalam proses gelar perkara untuk memastikan akuntabilitas,” tandasnya.

Di sisi lain, tindakan oknum Brimob tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. 

“Jika itu bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Brimob dan situasinya tidak dalam kondisi kerusuhan besar, maka tindakan tersebut bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan. Apakah tidak ada aparat setempat yang dapat menangani? Apakah harus Brimob yang turun? Ini yang perlu dievaluasi secara menyeluruh,” terangnya.

Ia pun mendorong evaluasi menyeluruh tata kelola dan distribusi personel kepolisian.

Jumlah personel yang besar harus diimbangi dengan penempatan secara proporsional dan tepat sasaran, bukan menumpuk pada jabatan struktural yang minim interaksi dengan masyarakat.

Kritik keras ketua BEM UGM

Sebelumnya, Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto melontarkan kritik pedas soal insiden dugaan penganiayaan pelajar oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku.

Ia meminta Presiden Prabowo tidak menutup mata dan telinga atas realitas masyarakat. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved