Sidang Aktivis BEM UNY Perdana Arie
Perdana Arie Bebas dari Penjara, Ingin Lanjutkan Kuliah dan Tetap Suarakan Keadilan
Kebebasan Perdana Arie setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis hukuman penjara 5 bulan 3 hari.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Aktivis BEM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie, akhirnya menghirup udara bebas setelah resmi keluar dari Lapas kelas IIB Sleman, Selasa (24/2/2026) pagi.
Kebebasan Arie setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis hukuman penjara 5 bulan 3 hari.
Putusan ini sempat diwarnai drama jeda sehari, karena Hakim memerintahkan agar Arie segera dikeluarkan dari tahanan.
Namun karena ada perbedaan hitungan masa tahanan, terdakwa kasus dugaan pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY inipun terpaksa harus mendekam satu hari lagi pascaputusan dibacakan.
Kebebasan Arie disambut tim advokat Bara Adil dan teman-teman seperjuangannya.
"Yang pasti lega. Bersyukur saya, bisa bebas. Apalagi saya juga rindu keluarga, teman-teman juga," kata Arie, yang keluar dari tahanan hanya mengenakan kaus oblong dan celana pendek.
Baca juga: BREAKING NEWS : Aktivis BEM UNY Perdana Arie Lega Bebas dari Penjara
Ia tidak membawa barang apapun.
Hanya lembaran kertas, sebagai syarat administrasi kebebasan dirinya.
Selama di penjara, ia mengaku perasaannya campur aduk, karena ruang geraknya terbatas dan tidak bisa mengikuti perkuliahan.
Arie menyampaikan terima kasih kepada semua teman-teman yang telah banyak memberikan dukungan selama menjalani proses persidangan.
"Saya tidak tahu membalas kebaikan ini dengan cara apa," katanya.
Lanjutkan Kuliah
Ke depan, Arie mengaku ingin tetap melanjutkan perkuliahan seperti semula.
Sebab, status akademik di kampus UNY atas peristiwa hukum ini tidak sampai membuat dirinya dikeluarkan.
Sepengetahuan dirinya, statusnya sedang cuti menginjak semester enam.
Ia berharap bisa diterima kembali di bangku perkuliahan.
Arie juga banyak bercerita pengalamannya dirinya di penjara.
Baginya, penjara tidak membuat dirinya gentar. Apalagi surut untuk bersuara lantang.
Ia mengikuti akan tetap turun ke jalan mengikuti aksi demontrasi demi menyuarakan ketidakadilan di negeri ini.
"Ke depan saya sudah ada rencana ya. ingin ngelanjutin kuliah, ngelanjutin perjuangan, apapun itu yang baik. Menyuarakan keadilan tetap berlanjut," ujarnya.
Vonis Majelis Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Sleman memvonis Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY itu secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pidana yang menimbulkan kebakaran dan dijatuhi hukuman 5 bulan 3 hari penjara.
Akan tetapi, masa hukuman tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Sehingga berdasarkan perhitungan Majelis Hakim, terdakwa Perdana Arie bisa langsung bebas.
"Dalam hitungan majelis, masa penangkapan dan penahanan pas 5 bulan 3 hari. Dengan demikian, dengan adanya perintah juga dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, maka setelah ini saudara bisa dikeluarkan oleh penuntut umum dari dalam tahanan," kata Hakim Ketua Ari Prabawa, didampingi Hakim Eka Ratna Widiastuti dan Hakim Arief, di persidangan yang digelar di Ruang Cakra, PN Sleman, Senin (23/2/2026).
Meski demikian, Perdana Arie tak jadi bebas pada Senin (23/2/2026) karena ada perbedaan perhitungan masa tahanan antara putusan majelis hakim dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sleman, lokasi Arie ditahan.
Perhitungan pihak Lapas, Perdana Arie ditangkap dan ditahan sejak 24 September 2025 dan perhitungan 5 bulan 3 hari jatuh pada 24 Februari 2026.
Terkait perbedaan perhitungan ini, pengacara Perdana Arie, bersama jaksa eksekutor dan pihak lapas telah melakukan pertemuan.
Hasilnya mahasiswa UNY tersebut akan dibebaskan sesuai perhitungan pihak Lapas yaitu tanggal 24 Februari 2026.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Sleman, Khosim Nur Zaman, mengatakan perhitungan yang dilakukan pihaknya menggunakan kalender Telram, yang merupakan kalender era kolonial Belanda dan masih dipergunakan hingga sekarang.
Ia mengatakan, Perdana Arie ditangkap tanggal 24 September 2025 dan sekarang telah menjalani masa tahanan 5 bulan 2 hari. Sementara putusan vonis Hakim adalah 5 bulan 3 hari yang dibacakan pada tanggal 23 Februari 2026.
"Jika dipotong masa tahanan, dia telah menjalani 5 bulan 2 hari, jadi sisa 1 hari. Setelah diputus 5 bulan 3 hari, maka setelah dipotong 5 bulan 2 hari, ketemunya (bebas) tanggal 24 Februari 2026," katanya.
Menurut dia, kasus perbedaan hitung masa tahanan di Lapas Cebongan baru kali ini terjadi.
Ia mengaku tetap berpedoman dengan perhitungan kalender Telram. Karena itu Perdana Arie harus menjalani masa tahanan selama satu hari lagi dan akan dibebaskan pada Selasa 24 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB.
"Jika dibebaskan (sekarang), kami yang kena pasal, kami melanggar aturan dan janji ASN, justru kami yang kena. Kena pidana juga," ujarnya.
Baca juga: Vonis Aktivis BEM UNY Perdana Arie, Putusan bagi Demokrasi dan Kebebasan Sipil di Indonesia
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa semua unsur dalam pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif dari penuntut umum telah terpenuhi.
Pertimbangan lain yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Polda DIY karena tenda yang terbakar adalah aset Polda.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, peran terdakwa dalam pembakaran tenda dianggap tidak signifikan, karena berdasarkan fakta hukum dia hanya menyulutkan api pada tenda sebelah timur.
Dan berdasarkan keterangan ahli kimia bahwa tenda mengandung bahan pelapis yang tidak mudah terbakar serta berdasarkan bukti rekaman CCTV, api bisa membakar dan menghabiskan tenda karena adanya sumber lain di sisi selatan dan akibat massa lain yang ikut membakar.
Karena itu hukuman yang dibebankan kepada terdakwa dinilai harus sebanding dengan peran terdakwa.
Dari sisi riwayat hidup, terdakwa adalah aktivis mahasiswa yang sering melakukan kegiatan kemahasiswaan dan sering terlibat advokasi atas isu-isu ketidakadilan di negeri ini.
Majelis hakim mengapresiasi itu sebagai bagian dari pertimbangan yang meringankan.
Kemudian latar belakang pendidikan, riwayat hidup dan kondisi sosial Perdana Arie sebagaimana terungkap di persidangan juga menunjukkan mampu menjadi pribadi yang lebih baik sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk bagi masa depan.
Terdakwa dan keluarganya mempunyai iktikad baik untuk mengganti kerugian tenda walaupun hal tersebut belum mendapatkan respon dari Polda DIY.
Dalam keseharianya, pribadi terdakwa sebagai mahasiswa juga dinilai baik. Belum pernah dihukum dalam aksi demontrasi sebelumnya.
Menariknya, Hakim juga mempertimbangkan motif terdakwa membakar tenda polisi yaitu bentuk protes dan massa solidaritas memperjuangkan keadilan atas kematian driver ojol Affan Kurniawan yang meninggal karena terlindas rantis Brimob saat aksi massa di Jakarta.
"Motif ini menurut majelis hakim sebagai motif yang perlu dihargai dan diapresiasi untuk meringankan bagi terdakwa.Walupun perbuatan terdakwa menimbulkan dampak kebakaran tenda polisi," kata Hakim Ari Prabawa.
Harapan Orangtua
Thomas Oni Veriasa, ayah dari Perdana Arie menyimpan satu harapan besar, bahkan hingga setelah sidang putusan di PN Sleman. Ia mengaku berharap masih melihat putranya dapat menyelesaikan pendidikan sarjana dan tetap berjuang menyuarakan ketidakadilan.
Setelah proses hukum yang dijalani, Ia sangat berharap Perdana Arie tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliah di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) demi masa depan yang lebih baik.
"Saya berharap Arie tetap bisa melanjutkan kuliah, dan mungkin tetap melakukan (aksi), menyuarakan ketidakadilan di negeri ini," kata Thomas, Senin (23/2/2026).
Perdana Arie merupakan mahasiswa Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Hukum dan Ilmu Politik, UNY. Saat ini statusnya masih mahasiswa namun sedang cuti.
Menurut Thomas, setelah kebebasan Arie, pihaknya akan mencoba berdiskusi dengan UNY terkait perkuliahan anaknya.
Sebab, selama anaknya menjalani proses hukum, dari pihak kampus tidak memberikan pendampingan hukum.
Karena itu, Ia merasa perlu berdiskusi dengan pihak kampus seputar perkuliahan anaknya.
"Kita perlu diskusi juga dengan pihak UNY, karena dari awal UNY tidak terlibat dalam proses ini. Statusnya Arie masih mahasiswa. Belum ada istilahnya surat DO. Iya sekarang cuti," kata dia.
Awal Mula Kasus
Perdana Arie, mahasiswa Ilmu Sejarah UNY ditangkap polisi pada 24 September 2025 atas dugaan pembakaran tenda dalam aksi demontrasi tanggal 29 Agustus 2025.
Arie ditangkap di rumah neneknya pada 24 September.
Di dalam persidangan terungkap bahwa motif Perdana Arie membakar tenda tersebut tanpa perencanaan.
Pembakaran tenda saat demontrasi merupakan aksi spontan sebagai bentuk protes dan massa solidaritas atas meninggalnya driver ojol Affan Kurniawan yang terlindas rantis Brimob di Jakarta.
Pengakuan tersebut terungkap dalam persidangan. Arie mengaku tidak ada niat sebelumnya, untuk membakar tenda.
Sore itu, Ia datang ke Polda setelah mengikuti konsolidasi di Kampus UII Cik Di Tiro, dan melihat sudah ada sekelompok massa yang melempar batu maupun kayu ke arah gedung Mapolda DIY.
Bahkan massa juga berusaha merobohkan gerbang sisi timur.
Arie yang akhirnya ikut membaur, bergabung di tengah massa mengaku ikut terprovokasi karena banyak massa berteriak dengan kata-kata provokatif.
Belakangan, dari massa yang datang ke Polda DIY, hanya Arie yang ditangkap dan diadili.
( tribunjogja.com/ rif )
| Ibu Perdana Arie Berharap Keputusan Sidang Etik Putranya Dipercepat |
|
|---|
| Bara Adil Minta UNY Tak Melihat Perdana Arie Sebagai Pelaku Kriminal |
|
|---|
| Perdana Arie Ceritakan Kesehariannya Selama di Penjara, Isi Waktu Luang dengan Baca Buku |
|
|---|
| Kebebasan Perdana Arie Dinilai Bisa Jadi Preseden Terhadap Keadilan dan Kebebasan Berekspresi |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Aktivis BEM UNY Perdana Arie Lega Bebas dari Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Perdana-Arie-bebas-2422026.jpg)