Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Bantul

Usai Dilaporkan Dugaan Pemerasan, Oknum Intel Polres Bantul Dinonaktifkan

Ihsan menegaskan, setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidpropam Polda DIY langsung bergerak melakukan pemeriksaan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Dok.Istimewa
Foto dok. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan 

Dia menjelaskan, dugaan pemerasan itu dilakukan oknum S bersama sejumlah orang lain dengan menduduki kantor kliennya serta melakukan tindakan perusakan.

"Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang," jelas Hermansyah.

Nilai kerugian

Menurutnya, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah. 

Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Totalnya semua sekitar Rp 2 miliar 500 juta. Rp 2,5 miliar," jungkapnya.

Dia menyampaikan, permasalahan itu bermula dari kerjasama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman. 

Oknum tersebut disebut meminta pekerjaan kepada kliennya, namun proyek yang telah diserahkan justru mangkrak.

"Awalnya ada suatu kerjasama. Dia meminta pekerjaan kepada klien kami sekitar 2024. Tetapi ketika dipercaya, oknum ini malah menyalahgunakan kewenangannya. Proyek yang sudah diserahkan tidak bisa dikerjakan secara baik dan sekarang mangkrak," ujarnya

Menurut Hermansyah, kliennya juga diminta menyerahkan uang setiap bulan. Permintaan itu menurut pengakuannya berlangsung selama enam bulan berturut-turut, dengan mengajak empat orang temannya.

"Per bulan dia meminta sejumlah uang pada klien kami selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp 35 juta," ungkapnya.

Selain itu, disebut pula adanya permintaan tambahan Rp500 juta dengan dalih catatan utang. 

Namun setelah dilakukan evaluasi, klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan perhitungan yang ada.

"Dia meminta sejumlah uang lagi dengan alasan ada catatan utang. Tetapi setelah dievaluasi, permintaan Rp 500 juta itu minus dengan jumlah uang yang sudah dikeluarkan klien kami," katanya.

Akan bawa kasus ke Mabes Polri dan DPR

Pihak kuasa hukum menyesalkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus tersebut. Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Hermansyah menambahkan, selain melapor ke Polda DIY, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved