Hendak Edarkan Ribuan Pil Terlarang dan Sabu di Jogja, Dua Tersangka Diringkus BNNP DIY

tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY juga telah mengungkap kasus peredaran ribuan butir pil terlarang.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
PIL TERLARANG: Jajaran petugas BNNP DIY memperlihatkan barang bukti pil berwarna putih berlambang huruf ”Y” atau dikenal sebagai Trihexyphenidyl hasil ungkap kasus, Jumat (20/2/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Tim BNNP DIY mengungkap kasus peredaran ribuan butir pil terlarang, ganja dan sabu
  • Satu orang ditangkap dengan barang bukti 93 toples berisi 93.000 butir pil berwarna putih berlambang huruf ”Y” atau dikenal sebagai Trihexyphenidyl serta sabu
  • Satu tersangka lainnya diringkus dengan barang bukti ganja berat bruto 4 gram
  • BNNP DIY kini masih memburu satu orang DPO

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selain membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi, tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY juga telah mengungkap kasus peredaran ribuan butir pil terlarang.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan kasus itu bermula dari informasi masyarakat, pada Selasa 17 Februari 2026 sekitar Jam 19.35 WIB di Rumah yang beralamat di Mlati Jati, Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman. 

Ungkap kasus ini merupakan pengembangan dari kasus peredaran ganja lintas provinsi yang melibatkan tersangka F.

Dia diamankan pada Selasa kemarin dengan barang bukti ganja seberat 2,71 kilogram.

Setelah didalami, kasus peredaran obat terlarang ini juga ada keterkaitan dengan tersangka F.

Ringkus dua tersangka

"Tim Berantas BNNP DIY mengamankan 2 (dua) orang teman dari Tersangka F, yaitu Tersangka Inisial RA dan Tersangka Inisial AP," kata Pudjo, Jumat (20/2/2026).

Dari tangan AP petugas mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4 gram, serta barang bukti handphone.

93.000 butir pil 

Sedangkan dari Tersangka RA diamankan barang bukti berupa narkotika sebanyak 19 paket plastik klip yang dibungkus tisu warna putih dan dibalut lakban hitam berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 175 gram dan 93 toples yang berisi kurang lebih 93.000 butir pil berwarna putih berlambang huruf ”Y” atau dikenal sebagai Trihexyphenidyl

Selain itu juga diamankan 2 unit handphone sebagai barang bukti non narkotika.

Satu orang DPO

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DIY, kemudian Tersangka RA dihubungi oleh seseorang bernama K (DPO) untuk mengambil narkotika di wilayah Delangu, Klaten, Jawa Tengah.

Di bawah pengawasan petugas BNNP DIY, Tersangka RA mengambil 2 (dua) plastik klip didalam bungkus korek api merk The Palmtree yang dikemas di bekas bungkus rokok merk Marlboro diduga berisi Narkotika dengan berat bruto total 4,64  gram di daerah Tempel. 

"Petugas juga menghampiri ke rumah Sdr. K (DPO) tetapi yang bersangkutan sudah tidak berada di rumahnya," ujar Pudjo.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sabu seberat 175 gram yang disita dari Tersangka RA ternyata didapatkan dari K (DPO) yang dikenal pada saat bersama di dalam lapas.

Sedangkan untuk 93 toples yang berisi kurang lebih 93.000 butir pil Trihexyphenidyl, tersangka RA mendapatkannya dari Jakarta dengan harga Rp700.000 dan rencana akan dijual seharga Rp800.000  per toples.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved