Satpol-PP Kulon Progo Razia Tempat Karaoke yang Langgar Jam Operasional

(Satpol-PP) Kulon Progo belum lama ini melakukan razia terhadap tempat karaoke yang waktu operasionalnya melebihi ketentuan.

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Dok Satpol PP Kulon Progo
Salah satu tempat karaoke di Kapanewon Pengasih yang jadi sasaran razia Tim Gabungan Satpol-PP Kulon Progo, belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kulon Progo belum lama ini melakukan razia terhadap tempat karaoke yang waktu operasionalnya melebihi ketentuan.

Operasi itu dilakukan sebagai upaya menjaga kondisi selama bulan Ramadan tahun ini.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol-PP Kulon Progo, Budi Setiawan mengatakan operasi menyasar ke 3 tempat karaoke yang berada di Kapanewon Wates dan Pengasih.

"Ketiganya beroperasi melebihi batas ketentuan sesuai regulasi, yaitu pukul 24.00 WIB," kata Budi pada Jumat (20/02/2026).

Ketiga tempat karaoke itu pun masih terisi oleh pengunjung meski jam operasional sudah melebihi batas ketentuan.

Selain itu, petugas juga mendapati minuman beralkohol (mihol) di tempat karaoke tersebut.

Baca juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Mengacu pada keterangan pemilik tempat karaoke, mihol tersebut dibawa pengunjung dari luar. Meski begitu, Budi mengatakan mihol tersebut tetap diamankan sebagai barang bukti.

"Barang buktinya diamankan petugas dari Polsek Pengasih yang ikut serta dalam operasi," ujarnya.

Budi mengatakan tidak ada ketentuan khusus bagi operasional tempat karaoke selama bulan Ramadan. Namun jam operasionalnya diatur ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015.

Aturan itu menetapkan jam operasional tempat karaoke mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB. Artinya tempat karaoke wajib tutup setelah pukul 24.00 WIB atau tengah malam.

"Wajib tutup pukul 24.00 WIB, baik di hari biasa atau saat Ramadan," jelas Budi.

Jika aturan tersebut dilanggar, maka sanksi akan diberikan ke pemilik usaha karaoke. Pemilik akan diberikan teguran sebanyak 3 kali dalam rentang waktu sepekan, jika teguran diabaikan maka dikenakan sanksi penutupan usaha.

Kepala Satpol-PP Kulon Progo, Budi Hartono juga menyatakan tidak ada pembatasan khusus untuk operasional tempat karaoke selama Ramadan. Namun pemiliknya diimbau untuk menjaga kondusivitas selama Ramadan.

"Terutama membuka tempat karaoke sesuai aturan dan tidak secara terang-terangan," kata Budi.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved