KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api

KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa aktivitas di jalur rel sangat berbahaya dan melanggar peraturan perundang-undangan. 

Tribun Jogja/KAI Daop 6 Yogyakarta
NGABUBURIT - Petugas KAI Daop 6 Yogyakarta memberikan edukasi kepada masyarakat dan mengimbau agar tidak beraktivitas di jalur kereta. 

Ringkasan Berita:
  • KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak ngabuburit atau menghabiskan waktu jelang buka puasa di  jalur kereta api. 
  • Aktivitas di jalur rel kereta api sangat berbahaya dan melanggar peraturan perundang-undangan. 
  • Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalur KA dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri. 

 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak ngabuburit atau menghabiskan waktu jelang berbuka puasa di jalur kereta api. 

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan aktivitas di jalur rel sangat berbahaya dan melanggar peraturan perundang-undangan. 

Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalur KA dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri. 

"KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," katanya, Jumat (20/2/2026). 

Feni mengungkapkan aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. 

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yaitu pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000.

"Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 6 Yogyakarta secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api," terangnya. 

Baca juga: DIY Tujuan Favorit Mudik dan Libur Lebaran 2026, Kemenhub Siapkan Ribuan Kursi dan Angkutan Motor

Perkuat Pengawasan

Dalam menyambut masa angkutan Lebaran 2026, KAI turut memperkuat pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai langkah.

Pihaknya melakukan inspeksi rutin serta pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan operasional berjalan aman dan tertib.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor kepada petugas KAI atau pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel.

Laporan dari masyarakat dapat mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan.

Ia menyebut keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved