Sidang Aktivis BEM UNY Perdana Arie

Sidang Replik Perdana Arie Hanya Berlangsung 3 Menit, JPU Tetap pada Tuntutan

JPU) tetap kukuh pada tuntutannya, dalam sidang replik atau tanggapan atas pledoi kasus pembakaran tenda Polda DIY dengan terdakwa Perdana Arie

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
SIDANG REPLIK - Sidang terdakwa Perdana Arie dengan agenda replik digelar di Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (19/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dalam sidang replik kasus pembakaran tenda Polda DIY dengan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa, JPU tetap kukuh pada tuntutannya.
  • Sidang tanggapan atas pledoi terdakwa tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Kamis (19/2/2026).
  • Sidang dengan agenda tanggapan JPU ini hanya berlangsung singkat, hanya dalam waktu tiga menit. Sebab, penuntut umum meminta tanggapan dianggap dibacakan dan menyerahkannya secara tertulis. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap kukuh pada tuntutannya, dalam sidang replik atau tanggapan atas pledoi kasus pembakaran tenda Polda DIY dengan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (19/2/2026).

Persidangan dengan agenda tanggapan JPU ini hanya berlangsung singkat, hanya dalam waktu tiga menit. Sebab, penuntut umum meminta tanggapan dianggap dibacakan dan menyerahkannya secara tertulis. 

"Kami mohon untuk dianggap dibacakan, karena kami tetap pada tuntutan sebelumnya," kata JPU Bambang Prasetyo, di muka persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Ari Prabawa, seusai sidang dimulai dan hakim mempersilakan repliknya. 

Karena dianggap dibacakan, persidangan berlangsung singkat.

Hakim Ketua, Ari Prabawa memulai persidangan pada pukul 11.20 WIB, setelah penuntut umum menyerahkan replik dan tidak ada tanggapan lagi, Hakim mengetuk palu tanda berakhirnya sidang pukul 11.22 WIB. 

Di dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum berpendirian tetap pada tuntutan pidana terhadap Perdana Arie, sebagaimana tuntutan yang dibacakan dan diserahkan dalam sidang tanggal 10 Februari 2026. 

Dalam perkara pembakaran tenda polisi saat demontrasi akhir Agustus 2025 ini, mahasiswa Ilmu Sejarah UNY tersebut dituntut 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan sementara.

Jaksa menilai semua unsur dalam pasal 308 ayat (1) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  terpenuhi. 

Beda pandangan

Di sisi lain, Tim Penasehat Hukum Perdana Arie, Atqo Darmawan Aji berpandangan berbeda. 

Menurutnya, unsur di dalam pasal 308 ayat 1 yang menjadi tuntutan terhadap Perdana Arie dalam perkara ini tidak terpenuhi. 

Ia mencotohkan, unsur 'Barangsiapa' tidak terpenuhi karena tidak jelas siapa yang memulai membakar dan siapa yang membuat tenda polisi berwarna coklat tersebut hangus terbakar.

Kemudian unsur 'Bahaya Umum', di dalam penerapan pasal tersebut juga tidak ada. 

Sebab, berdasarkan keterangan ahli kimia yang telah dihadirkan di muka persidangan, tenda polisi dirancang menggunakan bahan kain khusus agar tidak mudah terbakar. 

Karena itu, ketika tenda terbakar maka dimungkinkan ada faktor lain. Bukan disebabkan aksi tunggal Perdana Arie

"Okelah Arie yang menyemprotkan pilok (ke tenda), tapi tindakan itu kan tindakan kecil. Kemudian titik api bukan hanya dari yang Arie bakar, tapi dari titik yang lain juga. Jadi terbakarnya tenda tidak bisa disimpulkan hanya sekedar pilok saja. Ada barang lain," jelas Atqo. 

Sidang Perdana Arie akan dilanjutkan pada Jumat (20/2/2026) esok dengan agenda duplik atau tanggapan atas replik penuntut umum. 

Tim penasihat hukum dari Bara Adil ini mengaku akan tetap konsisten sesuai dengan pledoi yang telah dibacakan di persidangan sebelumnya. 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved