Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Bantul

Polda DIY Tanggapi Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Intel Polres Bantul ke Pengusaha Properti

Polda DIY menanggapi laporan pemilik perusahaan properti atas dugaan pemerasan oleh oknum intel Polres Bantul

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Miftahul Huda Tim
LAPORAN PEMERASAN - Penasihat hukum pelapor dugaan pemerasan oleh oknum intel saat menunjukan bukti pelaporan di Mapolda DIY, Rabu (18/2/2026). Polda DIY akhirnya menanggapi laporan pengusaha properti atas dugaan pengancaman dan pemerasan oleh oknum intel Polres Bantul berinisial S. 
Ringkasan Berita:
  • Polda DIY menanggapi laporan pemilik perusahaan properti atas dugaan pengancaman dan pemerasan oleh oknum intel Polres Bantul berinisial S.
  • Menurut Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, laporan yang diajukan oleh pelapor melalui penasihat hukumnya telah diproses.
  • Ihsan adalah benar bahwa terlapor dalam kasus ini merupakan anggota kepolisian dari Polres Bantul.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY menanggapi laporan pengusaha properti atas dugaan pengancaman dan pemerasan oleh oknum intel Polres Bantul berinisial S.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyatakan, laporan yang diajukan oleh pelapor melalui penasihat hukumnya telah diproses.

Menurut, Ihsan adalah benar bahwa terlapor dalam kasus ini merupakan anggota kepolisian dari Polres Bantul.

“Terkait Pengaduan tersebut memang benar bahwa hari ini PT Hoki Developer telah membuat laporan pengaduan terhadap salah satu anggota Polres Bantul dan laporannya telah diterima oleh Unit Yanduan Bidpropam Polda DIY untuk segera ditindaklanjuti,” kata Ihsan, Rabu malam (18/2/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jogja, sejumlah pihak telah dimintai konfirmasi untuk mengungkap fakta pada peristiwa dugaan pengancaman dan pemerasan itu.

Laporkan pengancaman dan pemerasan

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota intel Polres Bantul berinisial S dilaporkan ke Bidpropam Polda DIY atas dugaan pengancaman dan pemerasan pemilik salah satu perusahaan pengembang property.

Oknum tersebut juga diadukan di SPKT Polda DIY terkait adanya dugaan unsur pidana kekerasan.

Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan pihaknya secara resmi mendatangi Polda DIY untuk melaporkan oknum polisi berinisial S, pad Rabu siang (18/2/2026). 

"Kedatangan kami di Polda adalah melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul yang berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan. Yang pertama adalah laporan ke Propam, yang kedua melaporkan tindak pidana," katanya, di Mapolda DIY, Rabu siang.

Dia menjelaskan, dugaan pemerasan itu dilakukan oknum S bersama sejumlah orang lain dengan menduduki kantor kliennya serta melakukan tindakan perusakan.

"Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang," jelas Hermansyah.

Menurutnya, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah. 

Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Totalnya semua sekitar Rp 2 miliar 500 juta. Rp 2,5 miliar," jungkapnya.

Dia menyampaikan, permasalahan itu bermula dari kerjasama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman. 

Proyek mangkrak

Oknum tersebut disebut meminta pekerjaan kepada kliennya, namun proyek yang telah diserahkan justru mangkrak.

"Awalnya ada suatu kerja sama. Dia meminta pekerjaan kepada klien kami sekitar 2024. Tetapi ketika dipercaya, oknum ini malah menyalahgunakan kewenangannya. Proyek yang sudah diserahkan tidak bisa dikerjakan secara baik dan sekarang mangkrak," ujarnya

Menurut Hermansyah, kliennya juga diminta menyerahkan uang setiap bulan. Permintaan itu menurut pengakuannya berlangsung selama enam bulan berturut-turut, dengan mengajak empat orang temannya.

"Per bulan dia meminta sejumlah uang pada klien kami selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp 35 juta," ungkapnya.

Selain itu, disebut pula adanya permintaan tambahan Rp500 juta dengan dalih catatan utang. 

Namun setelah dilakukan evaluasi, klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan perhitungan yang ada.

"Dia meminta sejumlah uang lagi dengan alasan ada catatan utang. Tetapi setelah dievaluasi, permintaan Rp 500 juta itu minus dengan jumlah uang yang sudah dikeluarkan klien kami," katanya.

Bertentangan dengan tugas polisi

Pihak kuasa hukum menyesalkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus tersebut. 

Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Hermansyah menambahkan, selain melapor ke Polda DIY, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI. 

Langkah itu ditempuh agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dan penanganan transparan.

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved