Bacakan Pledoi, Perdana Arie Minta Dibebaskan: Biarkan Saya Tulis Sejarah Indonesia yang Lebih Adil
Sidang dengan terdakwa Perdana Arie Veriasa masih bergulir. Setelah agenda tuntutan pada Selasa (10/2) lalu, sidang dilanjutkan dengan agenda pledoi
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani
PLEDOI - Terdakwa kasus pembakaran tenda di Mapolda DIY saat aksi unjuk rasa Agustus 2025 lalu, Perdana Arie Veriasa membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/2/2026).
Terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa untuk memengaruhi tuntutan.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membakar tenda polisi dianggap merugikan pihak Polda DIY.
Sedangkan pertimbangan meringankan antara lain, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa berterus terang selama persidangan sehingga memperlancar proses persidangan.
Perdana Arie belum pernah dihukum juga menjadi pertimbangan Jaksa.
"Terdakwa masih muda yang diharapkan dapat berubah lebih baik," katanya.
Baca Juga
| Buntut Dugaan Keracunan Menu MBG, Penyaluran Dana ke SPPG Srihardono 1 Dihentikan Sementara |
|
|---|
| PSIM Yogyakarta vs PSM Makassar, Rahmatsho Kembali ke Skuad Laskar Mataram |
|
|---|
| Trah Sri Sultan HB II Bawa Kasus Geger Sepehi ke Mahkamah Internasional, Desak Pengembalian Rampasan |
|
|---|
| Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Jumat 10 April 2026 |
|
|---|
| Iran Klaim Menang Perang, Mojtaba Khamenei: Kami Tidak Cari Perang, Tapi Siap Sampai Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembakaran-tenda-di-Mapolda-DIY-saat-aksi-unjuk-rasa-Agustus-2025-lalu-Perdana-Arie.jpg)