Bacakan Pledoi, Perdana Arie Minta Dibebaskan: Biarkan Saya Tulis Sejarah Indonesia yang Lebih Adil

Sidang dengan terdakwa Perdana Arie Veriasa masih bergulir. Setelah agenda tuntutan pada Selasa (10/2) lalu, sidang dilanjutkan dengan agenda pledoi

Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani
PLEDOI - Terdakwa kasus pembakaran tenda di Mapolda DIY saat aksi unjuk rasa Agustus 2025 lalu, Perdana Arie Veriasa membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/2/2026). 

Terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa untuk memengaruhi tuntutan.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membakar tenda polisi dianggap merugikan pihak Polda DIY.

Sedangkan pertimbangan meringankan antara lain, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Terdakwa berterus terang selama persidangan sehingga memperlancar proses persidangan.

Perdana Arie belum pernah dihukum juga menjadi pertimbangan Jaksa. 

"Terdakwa masih muda yang diharapkan dapat berubah lebih baik," katanya. 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved