Bacakan Pledoi, Perdana Arie Minta Dibebaskan: Biarkan Saya Tulis Sejarah Indonesia yang Lebih Adil

Sidang dengan terdakwa Perdana Arie Veriasa masih bergulir. Setelah agenda tuntutan pada Selasa (10/2) lalu, sidang dilanjutkan dengan agenda pledoi

Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani
PLEDOI - Terdakwa kasus pembakaran tenda di Mapolda DIY saat aksi unjuk rasa Agustus 2025 lalu, Perdana Arie Veriasa membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/2/2026). 

Ringkasan Berita:Sidang dengan terdakwa Perdana Arie Veriasa masih bergulir dan dilanjutkan dengan agenda pledoi, Rabu (18/2/2026).
Di hadapan Hakim Ketua Ari Prabawa, dan anggota Hakim Eka Ratna Widiastuti dan Hakim Arief, Perdana Arie membacakan nota pembelaan. 
Arie mengatakan dirinya bukan pelaku kriminal, melainkan sebagai mahasiswa aktif program studi Pendidikan Sejarah di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sidang dengan terdakwa Perdana Arie Veriasa masih bergulir.

Setelah agenda tuntutan pada Selasa (10/2) lalu, sidang dilanjutkan dengan agenda pledoi, Rabu (18/2/2026).

Di hadapan Hakim Ketua Ari Prabawa, dan anggota Hakim Eka Ratna Widiastuti dan Hakim Arief, Perdana Arie membacakan nota pembelaan. 

Dengan lantang, Arie mengatakan dirinya bukan pelaku kriminal, melainkan sebagai mahasiswa aktif program studi Pendidikan Sejarah di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

“Di kampus, saya dididik untuk membaca jejak peradaban, namun di ruang sidang ini, saya dipaksa menyaksikan sejarah kelam yang sedang ditulis ulang oleh kekuasaan yang ingin membungkam nalar kritis rakyatnya sendiri,” katanya. 

"Empat bulan saya mendekam di penjara, Selama itu, hak saya atas pendidikan dirampas, hanya karena saya menolak diam ketika melihat ketidakadilan.

Ia melanjutkan peristiwa yang terjadi pada 2025 lalu bukanlah peristiwa kriminal biasa, namun ledakan amarah rakyat yang tercekik ekonomi.

Aksinya di Mapolda DIY merupakan penghormatan terakhir bagi almarhum Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas terlindas kendaraan taktis negara. 

“Jika mencintai sesama warga yang tertindas dianggap kejahatan, maka hukum kita sedang mengalami kebangkrutan nurani. Hukum kita hari ini sedang sakit!” lanjutnya.

Arie kutip data KontraS

Dalam nota pembelaannya, Arie juga mengutip data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menyatakan terjadi 838 penangkapan sewenang-wenang di seluruh Indonesia.

Menurut dia, dirinya hanya satu dari ratusan tahanan politik yang dijadikan tumbal demi stabilitas semu.

Negara sedang melakukan teror melalui instrumen hukum. Sebagaimana ditegaskan oleh Andreas Budi Widyanta dan Herlambang Wiratraman, hukum telah berubah menjadi senjata pemusnah nalar kritis.

Ia juga mengungkapkan alasannya membawa pylox. Pylox yang dibawanya bukan untuk merusak, namun untuk menuliskan jeritan rakyat karena saluran resmi telah buntu.

“CCTV telah membuktikan saat saya tiba, kekacauan sudah meledak. Memaksakan pasal perusakan kepada saya adalah rekayasa yang menghina akal sehat,” ungkapnya.

Dijamin para pendekar hukum

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved