Bacakan Pledoi, Perdana Arie Minta Dibebaskan: Biarkan Saya Tulis Sejarah Indonesia yang Lebih Adil

Sidang dengan terdakwa Perdana Arie Veriasa masih bergulir. Setelah agenda tuntutan pada Selasa (10/2) lalu, sidang dilanjutkan dengan agenda pledoi

Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani
PLEDOI - Terdakwa kasus pembakaran tenda di Mapolda DIY saat aksi unjuk rasa Agustus 2025 lalu, Perdana Arie Veriasa membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/2/2026). 

Pada kesempatan itu, ia juga menyebut ada kompas moral dan pendekar hukum bangsa, yang bersedia menjadi penjamin. 

Adapun tokoh yang menjadi penjamin ialah Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, dan Zainal Arifin Mochtar. 

“Berdirinya tokoh-tokoh ini bersama saya dan rakyat kebanyakan, adalah pernyataan politik bahwa mahasiswa kritis adalah aset bangsa, bukan ancaman negara. Dukungan mereka membuktikan bahwa persidangan ini bukan soal tenda yang terbakar, tapi soal martabat manusia yang sedang dipertaruhkan oleh negara,” ujarnya.

Ia juga menagih kekuatan pesan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa yakni Jangan Takut Jadi Aktivis. Ia pun menuntut dibebaskan, bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk setiap warga sipil yang rindu keadilan.

“Hukum tidak akan kehilangan martabatnya jika membebaskan saya. Sebaliknya, hukum akan dicatat dengan tinta emas jika ia berani berdiri membela hak konstitusional rakyatnya. Namun, jika besok saya tetap dihukum karena bersolidaritas pada korban, maka biarlah sejarah mencatat dimana hukum ini berpihak,” terangnya.

“Bebaskan saya, kembalikan saya ke ruang kuliah, dan biarkan saya terus menulis sejarah Indonesia yang lebih adil!” tuturnya. 

Didakwa pasal kejahatan

Sebagai informasi, Perdana Arie, aktivis BEM UNY, didakwa melanggar pasal 187 KUHP dan 406 ayat (1) KUHP.

Pasal 187 ini mengatur kejahatan yang membahayakan keamanan umum, yaitu perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang bisa menimbulkan bahaya bagi barang, nyawa orang lain, atau bahkan mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Sedangkan Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan. 

Perdana Arie diduga terlibat kasus pembakaran tenda Polda DIY saat peristiwa demontrasi akhir Agustus 2025 lalu.

Tuntutan Jaksa

Pada sidang sebelumnya yang digelar di PN Sleman, Selasa (10/2/2026) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Perdana Arie atas pembakaran tenda polisi di Markas Polda DIY saat peristiwa demontrasi akhir Agustus 2025 lalu. 

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa bin Thomas Oni Veriasa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU, Bambang Prasetyo saat membacakan tuntutan di persidangan dengan Hakim Ketua Ari Prabawa, dan anggota Hakim Eka Ratna Widiastuti dan Hakim Arief. 

Tuntutan satu tahun penjara terhadap Perdana Arie ini dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan.

Jaksa juga memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Perdana Arie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang.

Jaksa menilai unsur pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi. 

Pertimbangan Jaksa

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved