Bacakan Pledoi, Perdana Arie Minta Dibebaskan: Biarkan Saya Tulis Sejarah Indonesia yang Lebih Adil
Sidang dengan terdakwa Perdana Arie Veriasa masih bergulir. Setelah agenda tuntutan pada Selasa (10/2) lalu, sidang dilanjutkan dengan agenda pledoi
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:Sidang dengan terdakwa Perdana Arie Veriasa masih bergulir dan dilanjutkan dengan agenda pledoi, Rabu (18/2/2026).Di hadapan Hakim Ketua Ari Prabawa, dan anggota Hakim Eka Ratna Widiastuti dan Hakim Arief, Perdana Arie membacakan nota pembelaan.Arie mengatakan dirinya bukan pelaku kriminal, melainkan sebagai mahasiswa aktif program studi Pendidikan Sejarah di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sidang dengan terdakwa Perdana Arie Veriasa masih bergulir.
Setelah agenda tuntutan pada Selasa (10/2) lalu, sidang dilanjutkan dengan agenda pledoi, Rabu (18/2/2026).
Di hadapan Hakim Ketua Ari Prabawa, dan anggota Hakim Eka Ratna Widiastuti dan Hakim Arief, Perdana Arie membacakan nota pembelaan.
Dengan lantang, Arie mengatakan dirinya bukan pelaku kriminal, melainkan sebagai mahasiswa aktif program studi Pendidikan Sejarah di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
“Di kampus, saya dididik untuk membaca jejak peradaban, namun di ruang sidang ini, saya dipaksa menyaksikan sejarah kelam yang sedang ditulis ulang oleh kekuasaan yang ingin membungkam nalar kritis rakyatnya sendiri,” katanya.
"Empat bulan saya mendekam di penjara, Selama itu, hak saya atas pendidikan dirampas, hanya karena saya menolak diam ketika melihat ketidakadilan.
Ia melanjutkan peristiwa yang terjadi pada 2025 lalu bukanlah peristiwa kriminal biasa, namun ledakan amarah rakyat yang tercekik ekonomi.
Aksinya di Mapolda DIY merupakan penghormatan terakhir bagi almarhum Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas terlindas kendaraan taktis negara.
“Jika mencintai sesama warga yang tertindas dianggap kejahatan, maka hukum kita sedang mengalami kebangkrutan nurani. Hukum kita hari ini sedang sakit!” lanjutnya.
Arie kutip data KontraS
Dalam nota pembelaannya, Arie juga mengutip data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menyatakan terjadi 838 penangkapan sewenang-wenang di seluruh Indonesia.
Menurut dia, dirinya hanya satu dari ratusan tahanan politik yang dijadikan tumbal demi stabilitas semu.
Negara sedang melakukan teror melalui instrumen hukum. Sebagaimana ditegaskan oleh Andreas Budi Widyanta dan Herlambang Wiratraman, hukum telah berubah menjadi senjata pemusnah nalar kritis.
Ia juga mengungkapkan alasannya membawa pylox. Pylox yang dibawanya bukan untuk merusak, namun untuk menuliskan jeritan rakyat karena saluran resmi telah buntu.
“CCTV telah membuktikan saat saya tiba, kekacauan sudah meledak. Memaksakan pasal perusakan kepada saya adalah rekayasa yang menghina akal sehat,” ungkapnya.
Dijamin para pendekar hukum
Pada kesempatan itu, ia juga menyebut ada kompas moral dan pendekar hukum bangsa, yang bersedia menjadi penjamin.
Adapun tokoh yang menjadi penjamin ialah Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, dan Zainal Arifin Mochtar.
“Berdirinya tokoh-tokoh ini bersama saya dan rakyat kebanyakan, adalah pernyataan politik bahwa mahasiswa kritis adalah aset bangsa, bukan ancaman negara. Dukungan mereka membuktikan bahwa persidangan ini bukan soal tenda yang terbakar, tapi soal martabat manusia yang sedang dipertaruhkan oleh negara,” ujarnya.
Ia juga menagih kekuatan pesan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa yakni Jangan Takut Jadi Aktivis. Ia pun menuntut dibebaskan, bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk setiap warga sipil yang rindu keadilan.
“Hukum tidak akan kehilangan martabatnya jika membebaskan saya. Sebaliknya, hukum akan dicatat dengan tinta emas jika ia berani berdiri membela hak konstitusional rakyatnya. Namun, jika besok saya tetap dihukum karena bersolidaritas pada korban, maka biarlah sejarah mencatat dimana hukum ini berpihak,” terangnya.
“Bebaskan saya, kembalikan saya ke ruang kuliah, dan biarkan saya terus menulis sejarah Indonesia yang lebih adil!” tuturnya.
Didakwa pasal kejahatan
Sebagai informasi, Perdana Arie, aktivis BEM UNY, didakwa melanggar pasal 187 KUHP dan 406 ayat (1) KUHP.
Pasal 187 ini mengatur kejahatan yang membahayakan keamanan umum, yaitu perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang bisa menimbulkan bahaya bagi barang, nyawa orang lain, atau bahkan mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Sedangkan Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan.
Perdana Arie diduga terlibat kasus pembakaran tenda Polda DIY saat peristiwa demontrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Tuntutan Jaksa
Pada sidang sebelumnya yang digelar di PN Sleman, Selasa (10/2/2026) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Perdana Arie atas pembakaran tenda polisi di Markas Polda DIY saat peristiwa demontrasi akhir Agustus 2025 lalu.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa bin Thomas Oni Veriasa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU, Bambang Prasetyo saat membacakan tuntutan di persidangan dengan Hakim Ketua Ari Prabawa, dan anggota Hakim Eka Ratna Widiastuti dan Hakim Arief.
Tuntutan satu tahun penjara terhadap Perdana Arie ini dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan.
Jaksa juga memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Perdana Arie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang.
Jaksa menilai unsur pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi.
Pertimbangan Jaksa
Terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa untuk memengaruhi tuntutan.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membakar tenda polisi dianggap merugikan pihak Polda DIY.
Sedangkan pertimbangan meringankan antara lain, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa berterus terang selama persidangan sehingga memperlancar proses persidangan.
Perdana Arie belum pernah dihukum juga menjadi pertimbangan Jaksa.
"Terdakwa masih muda yang diharapkan dapat berubah lebih baik," katanya.
| Buntut Dugaan Keracunan Menu MBG, Penyaluran Dana ke SPPG Srihardono 1 Dihentikan Sementara |
|
|---|
| PSIM Yogyakarta vs PSM Makassar, Rahmatsho Kembali ke Skuad Laskar Mataram |
|
|---|
| Trah Sri Sultan HB II Bawa Kasus Geger Sepehi ke Mahkamah Internasional, Desak Pengembalian Rampasan |
|
|---|
| Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Jumat 10 April 2026 |
|
|---|
| Iran Klaim Menang Perang, Mojtaba Khamenei: Kami Tidak Cari Perang, Tapi Siap Sampai Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembakaran-tenda-di-Mapolda-DIY-saat-aksi-unjuk-rasa-Agustus-2025-lalu-Perdana-Arie.jpg)