Satpol PP Bantul Tertibkan 189 Baliho, Spanduk, dan Rontek

Secara total jumlah yang ditertibkan mencapai 189 barang berupa empat baliho, 65 spanduk, dan 120 rontek.

Tayang:
Istimewa/Dok. Satpol PP Bantul
PENERTIBAN: Personel Satpol PP Bantul sedang menindak pemasangan baliho, spanduk, dan rontek yang melanggar aturan, Rabu (11/2/2026). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melakukan penertiban ratusan jenis baliho, spanduk, hingga rontek di sejumlah titik jalan yang dinilai melanggar aturan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bantul, Rujito, menyampaikan, secara total jumlah yang ditertibkan mencapai 189 barang berupa empat baliho, 65 spanduk, dan 120 rontek.

Wilayah penertiban

"Rute patroli meliputi wilayah strategis Kabupaten Bantul, dimulai dari Mako Induk Satpol PP Bantul menuju Jalan Parangtritis, simpang tiga Tembi, simpang tiga Cepit, Jalan Bantul, dan simpang empat Klodran," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

Kemudian, rute penertiban dilanjutkan menelusuri Jalan Pemuda, simpang tiga Jodog, Jalan Gesikan–Sedayu, simpang empat Sedayu, Jalan Wates Sedayu hingga sekitar Depo Pertamina Rewulu, dan kembali ke Mako Induk Satpol PP Bantul.

"Baliho, spanduk, dan rontek yang ditertibkan itu dibawa ke Satpol PP Bantul. Namun, dikarenakan sudah menjadi sampah, sehingga akan diangkut oleh truk sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Bantul," paparnya.

Melanggar aturan

Disampaikannya, baliho, spanduk, dan rontek yang ditertibkan itu dikarenakan melanggar aturan. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Dalam pelaksanaannya, pihaknya menemukan sejumlah baliho, spanduk, dan rontek yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya. Media iklan itu, ada yang dipasang melintang di jalan, menempel pada pohon, dan menempel pada tiang rambu-rambu lalu lintas.

"Kegiatan patroli itu juga dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum). Maka, dalam pelaksanaannya juga sempat dilakukan imbauan dan edukasi kepada seorang manusia silver," terang Rujito.

Lebih lanjut, kegiatan penertiban baliho sejenisnya hingga edukasi kepada manusia silver bukan yang pertama kali dilakukan. Namun, untuk menertibkan aturan yang telah ada, pihaknya akan melakukan tindakan yang sama pada kemudian hari.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved