Sleman Jadi Piloting Digitalisasi Bansos, Warga Didorong Aktivasi IKD 

Disdukcapil terus mempercepat target capaian aktivasi IKD seiring penetapan Sleman menjadi pilot project

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
ILUSTRASI - Identitas Kependudukan Digital (IKD) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mempercepat target capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) seiring penetapan Sleman menjadi satu dari 40 Kabupaten/kota se-Indonesia yang akan melaksanakan piloting digitalisasi bansos atau perlindungan sosial (perlinsos) tahun 2026.

Percepatan digitalisasi Kependudukan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi birokrasi.

Mengingat, persyaratan utama akses digitalisasi bansos atau perlinsos, warga harus sudah melakukan perekaman KTP-el.

Sedangkan agar bisa melakukan pendaftaran bantuan sosial secara mandiri maka syaratnya harus sudah memiliki IKD.

"Jika tidak bisa melakukan pendaftaran secara mandiri, dapat dibantu petugas pendamping atau agen. Namun petugas pendamping itu pun harus sudah memiliki IKD," kata Kepala Disdukcapil Sleman, Arifin, tempo hari. 

Menurut dia, IKD bukan hanya bentuk digital dari Kartu Tanda Kependudukan Elektronik (KTP-el). Melainkan juga identitas resmi yang terintegrasi dengan pelbagai layanan berbasis digital.

IKD disebut dapat mempermudah dalam pelbagai layanan administrasi kependudukan seperti pemanfaatan fitur pengajuan layanan.

Baca juga: UMY Tambah Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata dan Neurologi

Misalnya, permohonan pengganti Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak, perubahan elemen data pada KK hingga permohonan Kartu Identitas Anak (KIA). 

Soal keamanan, Arifin meminta warga tidak perlu khawatir karena IKD dilengkapi dengan sistem autentikasi berlapis, mulai dari verifikasi biometrik,  kode verifikasi hingga QR code.

Sistem tersebut didesign untuk mencegah pemalsuan identitas dan kebocoran data pribadi. 

"Untuk proses aktivasinya hanya bisa dilakukan dihadapan petugas resmi. Tidak bisa dipandu lewat telfon. Ini yang perlu hati-hati. Kalau dihubungi seseorang mengaku petugas dari dinas maupun Kapanewon mau aktivasi IKD lewat telfon, jangan percaya," kata Arifin. 

Mantan Panewu Mlati ini menegaskan, bahwa aktivasi IKD tidak bisa dipandu lewat telfon. Sebab imbauan aktivasi IKD di Kabupaten Sleman dilakukan melalui undangan resmi di tingkat Kalurahan dan prosesnya didampingi langsung dihadapan petugas Disdukcapil, Kapanewon ataupun pihak Kalurahan. Artinya mekanisme aktivasi masih menggunakan sistem luring. 

Adapun untuk syarat aktivasi IKD, warga harus sudah memiliki KTP-el fisik atau sudah pernah rekam KTP, kemudian handphone berbasis android/iOS, email aktif, dan nomor handphone aktif.

Nantinya IKD tersimpan di handphone pengguna. Jika handphone yang digunakan untuk menyimpan aplikasi hilang, Arifin memastikan data masih aman selagi yang bersangkutan masih mengingat PIN. 

"Kalau handphonenya ilang, sepanjang kemutan (ingat) pin, masih oke," kata dia.(*) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved