Kata Mahfud MD soal Kasus Hogi Minaya Bela Istri Jadi Tersangka di Sleman

Mahfud mengatakan penegakan hukum era sekarang adalah sebagai pembangun harmoni dengan prinsip restorasi.

Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani
KOMENTAR MAHFUD: Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD saat ditemui di Universitas Widya Mataram, Jumat (30/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD sepakat kasus Hogi Minaya ditutup.
  • Menurutnya, hukum saat ini sebagai alat pembangun harmoni. 
  • Dalam kasus Hogi, polisi keliru dalam menangani perkara sehingga perlu diluruskan kembali.

 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD angkat bicara soal penonaktifan Kapolresta Sleman buntut kasus Hogiminaya yang jadi tersangka usai membela istrinya dari penjambret.

Mahfud mengatakan penegakan hukum era sekarang adalah sebagai pembangun harmoni dengan prinsip restorasi. Artinya pengembalian ke keadaan damai seperti sebelumnya.

Sepakat kasus ditutup

Ia pun sepakat agar kasus Hogi Minaya yang membela istrinys saat dijambret malah dijadikan tersangka, tersebut ditutup.

"DPR sudah meluruskan, saya berharap itu di-follow up. Saya belum tahu perkembangannya, tapi saya setuju arahannya, agar kasus itu ditutup," katanya, Jumat (30/1/2026).

"Tidak bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka karena membunuh orang yang pada waktu itu karena melakukan kesalahan atas dirinya. Nah, itu namanya yang restoratif ya," sambungnya.

Hukum alat harmoni

Ia melanjutkan hukum sebagai alat harmoni. Hukum memiliki alasan pemaaf namun ada alasan pemaksa. Namun ada juga hukum karena alasan undang-undang.

Ia menyontohkan teroris yang dalam keadaan tertentu ditembak. Contoh lainnya adalah terpidana yang sudah divonis harus dieksekusi. 

"Hukum sebagai alat harmoni. Karena kalau hukum hanya diartikan dengan siapa menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, maka orang yang melakukan itu karena terpaksa pun harus dihukum," lanjutnya.

Luruskan

Menurut dia, polisi keliru dalam menangani perkara ini, sehingga perlu diluruskan kembali.

"Saya kira memang agak keliru dan perlu segera diluruskan kembali, agar orang yang membela diri, dan ingin menegakkan hak-haknya secara sepadan, secara setimpal, secara wajar, itu tidak harus dihukum," ujarnya.

Terkait penonaktifan Kapolres Sleman, pihaknya belum mengetahui pertimbangannya. Ia menyebut Polri akan melibatkan banyak pihak dalam penonaktifan ini.

"Karena kan perintah Polri tentang itu sebenarnya melibatkan banyak orang ya, tidak spesifik Sleman," imbuhnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved