Kapolresta Sleman Dinonaktifkan
Dinonatifkan Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta dan Kasat Lantas Sleman Diperiksa Propam
Penonaktifan dua anggota polisi ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam Polda DIY untuk melanjutkan pemeriksaan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
"Ini yang tidak diharapkan," kata Anggoro.
Perwira Tinggi Mantan Karopaminal Divpropam Polri ini mengatakan selama ini pihaknya telah memberikan pelatihan-pelatihan, terutama penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
Menurutnya sejak 2023 Polda DIY telah melakukan sosialisasi sebanyak 25 kali dengan tujuan pemahaman dan proses pendidikan.
"Namun kalau memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kita akan perbaiki terus dan perintah untuk melaksanakan profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan pada masyarakat terus di lakukan oleh pimpinan Polda DIY," katanya.
Terkait penyidik yang menangani perkara Hogi Minaya, apakah bakal ada sanksi, menurut Kapolda, semua masih dalam proses pendalaman.
Apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran kode etik, maka penyidik dalam perkara tersebut dipastikan bakal dijatuhi sanksi.
"Ya pasti rekomendasi dari audit, merekomendasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran yang masih diduga terjadinya pelanggaran," kata Anggoro.
JPW Beri Apresiasi
Terpisah, Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba mengapresiasi langkah penonaktifan sementara Kombes Edy dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Menurut dia, ini merupakan langkah yang tepat meskipun telat.
"JPW menilai penonaktifan sementara jabatan Kapolresta Sleman ini telat. Seharusnya pada saat ramai di media sosial maupun pemberitaan, jabatan Kapolresta Sleman sudah dinonaktifkan," kata Kamba.
JPW menilai penonaktifan jabatan Kapolresta Sleman tidak hanya terkait dengan kasus suami kejar jambret yang malah dijadikan tersangka, melainkan juga kasus kecelakaan mobil BMW yang mengakibatkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM meninggal dunia perlu juga dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT).
Apakah dalam kasus itu ditemukan adanya pelanggaran atau tidak, meskipun putusan kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman yakni 1 tahun, 2 bulan atau 14 bulan sedangkan tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara.
"Kasus Hogi Minaya ini merupakan satu rangkaian berkas kasus suami kejar jambret justru jadi tersangka. Seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin juga dapat melakukan hal yang sama terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto karena berkas kasus suami kejar jambret justru jadi tersangka dinyatakan lengkap Tahap II atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sleman. Apalagi Kejaksaan Negeri Sleman sempat memasang GPS di pergelangan kaki Hogi Minaya meskipun akhirnya dilepas," kata dia.(*)