Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Perjalanan Kasus Hogi Minaya Kejar Jambret di Sleman hingga Berujung Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Kasus Hogi Minaya menyita perhatian publik hingga berujung pada rapat Komisi III DPR RI dan penonaktifan Kapolresta Sleman

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Dokumentasi untuk Tribun Jogja/Polresta Sleman
BERI PENJELASAN - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, saat menyampaikan keterangan pada awak media 

Ringkasan Berita:
  • Kasus Hogi Minaya yang dijadikan tersangka karena mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya di Sleman menyita  perhatian publik
  • Komisi III DPR RI menyesalkan penegakan hukum yang dilakukan Polresta Sleman dan Kejari Sleman hingga meminta kasus tersebut dihentikan
  • Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, dinonaktifkan sementara

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami dijadikan tersangka karena mengejar pelaku penjabretan terhadap istrinya di Sleman menyita perhatian publik.

Kasus itupun sampai menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dan Kapolresta Sleman dipanggil ke Komisi III DPR RI.

Terbaru, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, dinonaktifkan sementara dari jabatannya buntut kasus tersebut.

Berikut rangkuman sejumlah fakta dan perjalanan kasus tersebut.

Kronologi Kasus versi Polisi

Peristiwa ini diketahui terjadi pada 26 April 2025 lalu.

Bermula ketika Arsita, istri Hogi Minaya, sedang naik motor di Jalan Jogja-Solo kemudian dijambret oleh dua pelaku menggunakan sepeda motor.

Pelaku mengiris tas selempang Arsita menggunakan cutter lalu dibawa kabur.

Saat itu, di sebelah Arsita, ada pengendara mobil yang kebetulan suaminya, Hogi MInaya.

Melihat sang istri dijambret, maka Hogi Minaya langsung melakukan pengejaran.

Saat melakukan pengejaran, Hogi memepet kedua pelaku jambret dan mengenai bodi kendaraan sebelah kiri, namun bisa lolos.

Setelah lolos, pelaku masih terus dikejar oleh Hogi..

"Setelah dikejar sepeda motor tersebut ditabrak dari belakang sehingga terpental, menabrak tembok. Kemudian (setelah) korban terpental dua-duanya meninggal di tempat," ungkap Edy.

Penetapan Tersangka

Proses hukum kemudian berjalan.

Penanganan perkara di Satreskrim dihentikan karena kedua terduga pelaku meninggal dunia. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved