Kapolresta Sleman Dinonaktifkan
JPW Nilai Penonaktifan Kapolresta Sleman Tepat, Namun Terlambat
JPW menilai penonaktifan sementara Kapolresta Sleman seharusnya dilakukan sejak awal kasus ramai dibicarakan di media sosial dan pemberitaan
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Jogja Police Watch (JPW) menilai kasus penonaktifan Kapolresta Sleman sebagai keputusan tepat, namun terlalu terlalmbat
- Keputusan penonaktifan sementara tersebut seharusnya dilakukan sejak awal kasus ramai dibicarakan di media sosial dan pemberitaan.
- JPW juga menyoroti penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil BMW dan mengakibatkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada meninggal dunia.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Police Watch (JPW) mengapresiasi langkah Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menonaktifkan sementara jabatan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.
Meski dinilai tepat, langkah tersebut dianggap dilakukan terlalu lambat, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap penanganan sejumlah perkara yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sleman.
Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, menilai keputusan penonaktifan sementara tersebut seharusnya dilakukan sejak awal kasus ramai dibicarakan di media sosial dan pemberitaan.
Menurut dia, keterlambatan penonaktifan justru memicu polemik baru di ruang publik.
“Jogja Police Watch mengapresiasi langkah Kapolda DIY yang menonaktifkan sementara jabatan Kapolresta Sleman. Ini merupakan langkah yang tepat meskipun telat. Seharusnya pada saat ramai di media sosial maupun pemberitaan, jabatan Kapolresta Sleman sudah dinonaktifkan,” ujar Baharuddin.
JPW menilai, alih-alih melakukan penonaktifan lebih awal, Kapolresta Sleman bersama jajaran justru menyampaikan kontra narasi terkait kasus Hogi Minaya yang saat itu menjadi perhatian luas masyarakat.
Langkah tersebut dinilai tidak diperlukan dan berdampak pada meningkatnya kemarahan publik.
“Namun justru Kapolresta Sleman beserta jajaran terkait kasus Hogi Minaya ini menyampaikan kontra narasi yang sebetulnya tidak perlu dilakukan karena justru menimbulkan kemarahan publik yang tidak bisa diredam dengan kontra narasi yang disampaikan Kapolresta Sleman beserta jajarannya,” kata Baharuddin.
Menurut JPW, penonaktifan sementara Kapolresta Sleman tidak semata-mata dikaitkan dengan kasus suami yang mengejar jambret, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Kecelakaan BMW
JPW juga menyoroti penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil BMW dan mengakibatkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada meninggal dunia.
Baharuddin menegaskan, dalam kasus kecelakaan tersebut perlu dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, meskipun perkara itu telah berkekuatan hukum tetap.
“Penonaktifan sementara jabatan Kapolresta Sleman ini tidak hanya terkait dengan kasus suami kejar jambret justru jadi tersangka saja, tetapi juga kasus kecelakaan mobil BMW yang mengakibatkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM meninggal dunia perlu juga dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu apakah ditemukan adanya pelanggaran atau tidak, meskipun putusan kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia merinci, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara kecelakaan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, sementara Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara dan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Lebih lanjut, JPW menilai kasus Hogi Minaya merupakan satu rangkaian dengan perkara suami yang mengejar jambret namun berujung menjadi tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kapolresta-Sleman-Kombes-Pol-Edy-Setianto-Enrning-Wibowo-1482025.jpg)